Pemkab Karimun Tetapkan PPKM Mikro

KARIMUN (wartamerdeka.info) - Mengikuti peraturan dari pusat tentang PPKM Mikro, Pemda Karimun, Provisi Kepulauan Riau tidak ketinggalan.

Melalui surat Edaran (SE) Nomor: 700/SET-COVID-19/VII/SE-08/2021 yang ditanda tangani langsung oleh Bupati, mulai hari ini resmi diberlakukan hingga 22 Juli 2021.

"Untuk pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai ke Desa dapat melakukan sosialisasi tentang PPKM ke masyarakat, menggalakkan penerapan 5 M, dapat mengoptimalkan pusat kesehatan dalam penanganan COVID-19 khsususnya dalam pencegahan, testing dan tracing. Selain itu, dapat mengantisipasi terjadinya kerumunan selama PPKM berlangsung,” ujar Rafiq kepada awak media, Senin (12/07/2021).

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro hingga tingkat Kecamatan serta Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) .

Dalam SE tersebut, pemberlakukan PPKM menyusul adanya peningkatan intensitas penyebaran COVID-19 di Karimun dalam beberapa waktu terakhir. (ESP/Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama