Kejaksaan Negeri Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan Perkara Tindak Pidana Umum

PURWAKARTA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta musnahkan barang bukti hasil sitaan dari 163 perkara tindak pidana umum yang ditangani sejak pertengahan Agustus 2021.

Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Jln.KK.Singawinata Kel.Nagri Tengah Purwakarta, Rabu (1/9/2021).

Kepala Kejari Purwakarta Yulitaria. S.H.M.H. dalam pelaksanaannya melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan, Muhammad Gandra, S.H.M.H. yang didampingi Kasi Intel, Onneri, S.H.M.H. kepada Awak Media mengatakan, rincian barang bukti dan barang rampasan dengan total 163 perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana narkotika 65, tidak pidana kesehatan 1 perkara, tindak pidana umum 97 perkara.

"Sedangkan untuk tidak pidana narkotika dimusnahkan ganja sekitar 5.458 gram, sabu 85,0. 753 gram, dan uang palsu 384 lembar, tembakau sintetis 0,553 gram," kata Gandra.

Gandra juga menjelaskan, Barang Bukti sitaan yang dimusnahkan ini hasil kegiatan rutin dari kasus kasus di bidang pidana umum pada pertengahan Agustus 2021,baik Narkotika dan non-Narkotika,Pungkas M.Gandra.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama