Masih Single, Apakah Bisa Buat KK Sendiri? Dirjen Zudan: Bisa

Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakhrulloh

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof Zudan Arif Fakhrulloh menanggapi pertanyaan warga tentang kartu keluarga (KK),  bisakah pecah KK tapi status masih single tinggal di rumah orang tua atau tinggal sendiri?

Untuk pecah KK, Dirjen Zudan menjelaskan, tidak harus menunggu menikah, siapapun kita sepanjang  sudah dewasa status masih single boleh pecah KK. Artinya memiliki kartu keluarga sendiri.

“Warga yang masih single atau belum menikah pun dapat membuat kartu keluarga sendiri, atau biasa disebut dengan memecah KK,” ucapnya dalam rekaman video, Rabu (16/2/2022). 

Artinya, lanjut Dirjen Zudan, seseorang yang sudah dewasa bisa memiliki kartu keluarga sendiri. Baik masih tinggal serumah dengan orang tua maupun sudah tidak tinggal bersama mereka.

“Untuk pecah KK tidak harus menunggu menikah atau punya pasangan. Siapapun kita, sepanjang sudah dewasa, meskipun status masih single, boleh pecah KK,” katanya.

Dirjen Zudan mengungkapkan, yang namanya kartu keluarga boleh diisi satu orang dan faktanya banyak. Ada orang tua kita tinggal sendirian karena suami atau istrinya meninggal dunia dan tidak ada anak cucunya yang tinggal bersamanya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama