Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Dirjen Keuda Ingatkan Pentingnya Sinergi Antara Pemda Dan DPRD

SORONG (wartamerdeka.info) - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah (pemda) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sinergi itu terutama dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda), penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan pengawasan.

"Selain itu, sinergi, koordinasi, dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan DPRD dapat terwujud, bahkan semakin meningkat, karena itu sebuah keharusan,” ujar Fatoni dalam keterangan persnya, Senin (4/4/2022). 

Fatoni mengingatkan, DPRD harus menjalankan fungsi dan tugasnya di dalam pemerintahan. Hal ini meliputi pembentukan Perda, menyusun dan menetapkan APBD bersama pemda, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan anggaran. 

"Lingkup tugas DPRD adalah politis dan strategis, bukan teknis dan administratif. Ini merupakan tugasnya Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), sehingga tidak akan saling berbenturan antara tugas dan wewenangnya pemda dengan DPRD. Dalam implementasi SIPD sudah dipisahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Fatoni. 

Lebih lanjut, Fatoni mengimbau agar pemda benar-benar memahami dan menerapkan SIPD. Sebab, sistem tersebut memungkinkan adanya transparansi anggaran, yang akan memaksimalkan kinerja pemda.

“Dengan SIPD, tidak ada lagi duplikasi anggaran, penyeragaman semua proses perencanaan dan tata kelola keuangan daerah, berkurangnya kegiatan pendukung, dan mengoptimalkan kegiatan utama. Belanja aplikasi tidak perlu lagi dianggarkan di pemda, pengawasan dan audit menjadi lebih mudah dan memperkuat prinsip money follows program," terang Fatoni.

Di lain sisi, dirinya menekankan kepada pemda, apabila dalam menerapkan SIPD mengalami kesulitan agar langsung menghubungi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri. Pemda juga diminta agar tak ragu menghubungi Ditjen Bina Keuda Kemendagri melalui help desk maupun narahubung yang tersedia. Diharapkan, melalui layanan tersebut pemda dapat lebih optimal dalam memahami SIPD.

“Bapak dan Ibu harus betul-betul memahami SIPD, dan menularkan ilmunya kepada yang lain. Kalau ada kesulitan, bisa hubungi kami kapan saja. Bisa melalui help desk, hubungi nomor telepon dan WA, bisa virtual, dan bisa datang langsung ke Kemendagri, diberikan penjelasan secara gratis, tidak perlu bayar,” tandas Fatoni. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama