Selamatkan Aset Negara Senilai Rp 28 M, Wali Kota Sampaikan Terima Kasih Kepada Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo

Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo (kiri) dan Wali Kota Kota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYA (wartamerdeka.info) - Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya beserta tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya, atas keberhasilannya membantu Pemkot Surabaya dalam melakukan upaya penyelamatan aset Pemkot Surabaya.

Tak tanggung-tanggung aset yang diselamatkan, yaitu senilai Rp. 28.841.452.500,- (dua puluh delapan milyar delapan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah). 

Aset ini berupa tanah di Jl Mayjend Sungkono, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis. 

Serah terima aset tersebut, dihadiri langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Direktur Utama PT. Win Win Realty Centre, Sutoto Jacobus, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Jalan Sukomanunggal Jaya No.1, pada Senin (28/3/2022) lalu.

Dalam kegiatan tersebut, PT. Win Win Realty Centre menyerahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya berupa Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari dan telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya.

Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo yang dihubungi,  Sabtu (2/2022), menerangkan, bahwa kegiatan tersebut berawal ketika Pemkot Surabaya mengajukan bantuan hukum non litigasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara beserta pemberian kuasa khusus dengan hak substitusi.

Bantuan hukum untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan aset Pemkot Surabaya, yang berasal dari penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman tersebut.

Aset berupa sarana dan prasarana  ini merupakan kewajiban bagi pengembang pada kawasan perumahan, perdagangan dan industri kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Setelah mendapat kuasa tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surabaya, melakukan serangkaian kegiatan dan rapat koordinasi bersama dengan instansi terkait, perangkat daerah, dan PT. Win Win Realty Centre. 

"Hingga akhirnya PT. Win Win Realty Centre bersedia menyerahkan Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari tersebut kepada Pemerintah Kota Surabaya," ungkap Danang Suryo Wibowo.

Selanjutnya, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil melakukan upaya pengamanan dan penyelamatan aset Pemerintah Kota Surabaya yang berada di Jalan Mayjend Sungkono, kelurahan Gunungsari, kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

“Total aset berupa tanah seluas kurang lebih 1.109,50 m2 dengan nilai sekitar Rp. 28.841.452.500,- (dua puluh delapan milyar delapan ratus empat puluh satu juta empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) telah terselamatkan,” pungkasnya. (R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama