Dirjen Zudan: Arahan Presiden, Saya Diminta, Pelayanan Dukcapil Selesai Dalam Waktu 24 Jam

Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pemerintah sudah mengatur berapa lama pelayanan dokumen kependudukan harus diselesaikan. Sudah diatur di dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018, tentang peningkatan kualitas layanan Administrasi Kependudukan.

“Ini arahan langsung dari bapak Presiden. Saya diminta untuk pelayanan Dukcapil selesai dalam waktu 24 jam,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, dalam keterangan video yang dilihat Rabu (25/5/2022).

Sekarang sudah banyak daerah yang sudah bisa selesai dalam waktu 24 jam dokumen kependudukan itu. Oleh karena itu perlu dua hal. Pertama, dukungan dari masyarakat. “Teman-teman semua, kalau mau layanan cepat tolong persyaratannya dipenuhi,” tutur Dirjen Zudan.

Kedua, lanjutnya, diurus dengan benar. Jangan dititipkan pada orang. “Karena banyak sekali kasus-kasus yang banyak saya temui ketika ke daerah. Saya sudah datang ke lebih 400 kabupaten kota. Sudah saya kunjungi selama 7 tahun menjadi Dirjen Dukcapil,” ungkapnya.

Menurutnya, salah satu penyebab lamanya layanan adalah permohonannya berserta dokumennya dititipkan kepada orang lain. Sementara orang yang dititipkan itu tidak amanah, tidak langsung diurus.

Maka, Prof Zudan berpesan kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Kota, kuncinya adalah disiplin untuk segera menyelesaikan pelayanan itu. Artinya disiplin adalah taati aturan, kerjakan seharusnya yang dikerjakan, tepat waktu. “Dan kuncinya adalah loyal kepada pekerjaan kita,” imbuhnya.

Untuk itu, tegasnya, jika mampu menyelesaikan dalam 24 jam tolong diumumkan kepada masyarakat. Semua Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) wajib mengumumkan pelayanannya selesai berapa menit.

“Contoh yang bagus DKI Jakarta, sudah berkomitmen menyelesaikan layanan 15 menit. Kabupaten Magetan sudah menyebutkan di media sosialnya berkomitmen menyelesaikan layanan Adminduk  15 menit. Sekarang kita dorong Kota Solo menjadi selesai dalam waktu 15 menit,” ungkap Prof. Zudan.

Adapun 12 layanan kependudukan yang bisa selesai hanya dalam waktu 15 menit adalah: 1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun; 2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK); 3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik); 4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA); 5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE; 6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);

Kemudian, 7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran; 8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian; 9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati; 10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan; 11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT); 12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama