Melawan Petugas Saat Menangkap Tersangka Narkoba, Istri Dan Anak Tersangka Diringkus Polisi

JEPARA (wartamerdeka.info) -  Gara-gara melawan petugas saat menangkap tersangka kasus narkoba, yaitu Suyadi (S) alias Bidin, istri dan anak tersangka ikut diringkus polisi, di Desa Karanggondang Rt.05 Rw. 04 Kec. Mlonggo Kab. Jepara, Jumat (06 Mei 2022).

Mereka dinilai melanggar Pasal 214 KUHP atau Pasal 213 KUHP Jo Pasal 211 KUHP Jo Pasal 212 KUHP (ancaman 7 th), yaitu tindak pidana barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.

Ada 4 Tersangka yang diringkus, yaitu: 

1. Mukholifah (M), 50 Th, Pr, Swasta, Ds. Karanggondang Kec. Mlonggo Kab. Jepara, istri tersangka S.

2. Muhammad Andre Firmansyah (AN), 22 Th, Karyawan Swasta, Ds. Karanggondang Kec. Mlonggo Kab. Jepara, anak tersangka S.

3. Amelia Fitriyani (AM), 18 Th, Pelajar, Ds. Karanggondang Kec. Mlonggo Kab. Jepara, anak tersangka S.

4. Daniel Teguh (DT) (DPO), 24 th, swasta, Ds. Karanggondang Kec. Mlonggo Kab. Jepara, adik tersangka S.

Dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian, asal mula peristiwa ini, yaitu saat korban/petugas, bernama Muhtarom (29 th) melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba an Suyadi (S) alias Bidin dan petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang melekat padanya (di rumah pelaku).

Saat itu pelaku diikat dengan Cable Tis, kemudian pelaku dibawa ke belakang rumah oleh polisi/Pelapor untuk mencari barang bukti lain yang dibuang, sedangkan petugas lain melakukan penggeledahan di dalam rumah.

Saat melakukan penggeledahan di dalam rumah petugas mendapat perlawanan dari keluarga pelaku (para tersangka), yaitu Mukholifah (M)/istri, Andre (AN)/anak dan Amelia (AM)/anak, Daniel (DT)/adik pelaku narkoba.

Mereka merebut HP pelaku yang diamankan, merebut barang bukti dan melakukan tindakan kekerasan terhadap kendaraan serta petugas hingga menyebabkan luka-luka. 

Saat peristiwa perlawanan terjadi Pelapor mendengar keributan di dalam rumah dan membawa pelaku narkoba ke dalam rumah kemudian berusaha membantu petugas yang bergelut dengan para tersangka.

Pelaku narkoba memanfaatkan situasi tersebut dan melarikan diri, kemudian salah satu petugas meminta back up dari Polsek Mlonggo dan Polres Jepara hingga akhirnya situasi dapat teratasi dan petugas mengamankan para tersangka (keluarga pelaku narkoba) dan barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu: -1 unit mobil Suzuki Ertiga hitam,  1 buah tongkat kayu, 2 buah spion mobil warna hitam, 1 buah Kemeja warna hijau, 1 buah kaos singlet warna putih. 

Petugas yang menjadi korban kekerasan dalam peristiwa ini yaitu Noor Biyanto dan Cahya Fajarisma.

Sedangkan saksi-saksi dalam peristiwa ini yaitu:

1. AH Ronzi, 50 th, Kades Ke Gondang, Ds Karang Gondang, Kec. Mlonggo, Kab Jepara

2. Refqy Mariska (anak tersangka Mukholifah), 15 th, Pelajar, Ds Karang Gondang, Kec. Mlonggo, Kab Jepara

3. Marsudi Wibowo, 48 th, POLRI, Asrama Polres Jepara 



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama