Tanpa judul

 Disarankan Mundur


Pimpinan Pondok Pesantren Salafiah Tremas, Pacitan, Luqman Al-Hakim Harist Dimyati atau yang kerap disapa Gus Luqman menyarankan Mardani H. Maming nonaktif dari jabatanya sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU).

Luqman meminta Mardani nonaktif lantaran terseret dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Nonaktif perlu dilakukan Mardani demi menjaga nama baik NU.

"Harapan saya biar NU bermuruah dan sebagainya, sebaiknya (Mardani) nonaktif dulu. Masalah mundur dan sebagainya nanti kalau sudah terbukti bersalah," ujar Luqman, belum lama ini 

Luqman menyarankan, Mardani sendiri yang menonaktifkan diri agar lebih fokus menjadi saksi dalam kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Kalsel, Dwidjono Putrohadi Sutopo.

"Saya pikir biar Pak Mardani Maming tidak punya beban apa-apa, dan bisa lebih serius untuk menghadapi kasus sebagai saksi ini," kata dia.

Luqman menyayangkan sikap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu yang baru hadir secara langsung dalam persidangan setelah mangkir tiga kali berturut-turut.

"Ya kita sayangkan itu mengapa harus menunggu sampai dipanggil sekian kalinya, mungkin dari awal pemanggilan utama taat hukum mendatangi cuma ini sekian kali dan baru hadir," kata dia.

Meski demikian, warga Nahdliyyin ini menyatakan sepenuhnya menyerahkan kasus yang menyeret nama Mardani kepada aparat penegak hukum.

"Mengakui atau tidak itu nanti itu terserah Pak Maming. Dan, semuanya kita serahkan kepada penegak hukum," kata dia.

Diberitakan, Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani Maming akhirnya hadir secara langsung dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (25/4/2022).

Diketahui, kali ini Ketua Umum BPP HIPMI hadir secara langsung, setelah tiga kali absen dan hanya mengikuti sidang secara online pada pekan kemarin. Mardani tidak hadir sendiri, dia mendapat dukungan dari luar ruang sidang dari ratusan massa Ansor Kalimantan Selatan dan PWNU.

Mardani dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi Sutopo. Sebagai informasi, saat kasus ini terjadi, Mardani tengah menjabat status sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama