Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Tim Resmob Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Di Cikarang Utara

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tgl 24 Mei 2022 skr pkl 16.05 WIB, di Kampung. Pulo, Kapuk RT. 002/005, Ds. Mekar Mukti, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan, pelaku dendam terhadap korban (N) karena motornya ditabrak dari belakang, sehingga pelaku tidak terima.

Sebelumnya terjadi keributan antara Tersangka dan korban di jalan karena korban menabrak motor tersangka, selanjutnya tersangka melihat korban melintas di depan dagangan tersangka, ujar Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin 06/60/2022.

Kemudian tersangka menghadang korban dengan mengacungkan pisau, selanjutnya terjadi perkelahian antara Tersangka dan Korban, yang mengakibatkan Korban menerima tusukan pisau dari tersangka, selanjutnya tersangka langsung meninggalkan tempat kejadian dan melarikan diri”.

Pelaku ditangkap  setelah Tim melakukan pencarian tersangka di tempat tinggal dan tempat kerja tersangka di Cikarang Utara, Bekasi, dan tim melakukan pencarian tersangka di rumah orang tua tersangka di Palembang, Sumatera Selatan. 

“Yang sebelumnya Ditemukan barang-barang milik tersangka berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan handphone yang digunakan oleh tersangka ditinggal di tempat Kakak Ipar tersangka di Cikarang Utara," ucapnya

“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun," tutupnya. (Tyo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama