Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditangkap KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Bupati Mimika Eltinus Omaleng, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32, ditangkap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dipastikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. 

Pihaknya, kata Nurul Ghufron,  sudah menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Rabu (7/9). 

KPK bakal segera membawa Eltinus ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

"Yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta," kata Ghufron.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal sebelumnya mengatakan bahwa Eltinus Omaleng ditangkap KPK saat berada di salah satu hotel di Jayapura, Papua.

"Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal seperti dikutip Antara.

KPK diketahui menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

Eltinus Omaleng kemudian  mem-praperadilan  KPK ke PN Jakarta Selatan  mempermasalahkan status tersangka yang disematkan KPK terhadap dirinya.

Eltinus mendaftarkan gugatan praperadilan pada Rabu, 20 Juli 2022. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara:62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Namun, PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh Eltinus Omaleng. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama