Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Penetapan Kawasan Industri Kabupaten Lampura Terbentur Tata Ruang Wilayah

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Penetapan kawasan industri kabupaten adalah amanat UU No. 3 tahun 2014 tentang industri. Pada pasal 11 menyatakan setiap bupati/walikota menyusun rencana pembangunan industri kabupaten/kota untuk mendukung kebijakan industri nasional. 

"Keberadaan kawasan industri di kabupaten diharapkan mampu mendorong penguatan daya saing investasi dan daya saing industri.  Sehingga, mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan," ujar Kasi Logam Mesin dan Monitoring Data Industri, Bidang Industri, Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian  Hasbi, di ruang kerjanya beberapa hari lalu.

Dengan itu, selain menyerap tenaga kerja sektor manufaktur dan non-manufaktur yang tumbuh di  kawasan industri.  Diharapkan, akan menciptakan berbagai usaha-usaha komersial yang sangat beragam serta kegiatan sosial yang cukup tinggi bagi masyarakat setempat. 

Untuk  penetapannya, tidak bisa asal pilih lokasi. Sebab,  mesti melalui kajian akademis dari lembaga pendidikan terpercaya di Propinsi Lampung, yakni: Institut Teknologi Sumatera (ITERA).

"Peninjauan kesesuaian tata ruang wilayah merupakan landasan pokok bagi pengembangan kawasan industri. Dengan itu, akan menjamin kepastian pelaksanaan pembangunan kedepannya" kata dia.

Di singgung usulan, pihaknya telah menyampaikan di TA 2022.  Hanya saja, mengalami kendala. Karena, pada pasal 11 menyatakan untuk penetapan kawasan industri mesti memperhatikan atau mengacu pada potensi sumber daya Industri daerah. Yakni:  Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

"Dengan acuan tata ruang wilayah itu,  maka keserasian dan keseimbangan kegiatan sosial ekonomi akan selaras dengan daya dukung lingkungan serta menghindari  terjadinya tumpang tindih kawasan," tuturnya. 

Untuk kendala, dia mengaku, tata ruang wilayah di kabupaten,  belum diperdakan. 

"Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu terbitnya perda tata ruang wilayah kabupaten dan usulan pengajuan penetapan kawasan industri kabupaten yang tertunda itu, akan kami ajukan kembali tahun depan," kata dia menambahkan.(yoke)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama