JAKARTA (wartamerdeka.info) - Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat mengamankan 2 orang pelaku jambret terhadap korbannya seorang remaja berinisial FAS yang sedang main HP di atas sepeda motor miliknya.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 3 Oktober 2022 sekira pukul 21.50 wib.
Saat itu korban sedang nongkrong di atas sepeda motor miliknya di depan Wang Plaza Jl.Panjang Kebon Jeruk Jakarta Barat.
"Kemudian 2 orang pelaku saat itu melihat korban sedang asyik main HP kemudian timbul niat jahat untuk mengambil HP milik korban," ujar Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Jumat, 7/10/2022.
Slamet mengatakan, kedua pelaku berinisial HP dan HH yang melihat kesempatan tersebut kemudian berniat jahat untuk menyusun rencana melakukan aksi penjambretan
Mereka menyusun rencana, Pelaku HH saat itu menyetir sepeda motor menyampaikan kepada pelaku HP yang ia boncengi.
“Bagus Gak HP nya” dan pelaku HP menjawab “Baguslah” kemudian pelaku HH berkata “ lu apa Guwa RUN (panggilan KIRUN kepada pelaku HP Lu aja ya”dan pelaku HP menjawab “terserah” ujarnya menirukan ucapan pelaku.
Setelah ke 2 orang pelaku bersepakat kemudian ke 2 orang pelaku memutar balik sepeda motornya dan kembali ke TKP dan saat melintas persis di depan korban, pelaku berinisial HP merampas Hand Phone dari tangan korban
Setelah mendapatkan barang incaran, kemudian pelaku langsung melarikan diri.
Sontak barangnya berupa HP diambil oleh pelaku lalu korban berusaha melakukan pengejaran.
Korban setelah melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motornya sejauh 5 km, berhasil menabrakkan sepeda motor miliknya ke kendaraan pelaku.
Korban dan pelaku terjatuh, lalu berteriak jambret jambret, seketika teriakan tersebut mengundang masyarakat sekitar.
Beruntung berkat kesigapan anggota buser dari unit reskrim polsek kebon jeruk dibawah pimpinan kanit Reskrim Iptu Rizky Ari Budianto sedang observasi kewilayahan, kedua pelaku berhasil segera diselamatkan dari amukan massa.
Pelaku berikut barang bukti hp merk Iphone 11 promax warna dark grey milik korban segera diamankan ke Polsek Kebon Jeruk.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 dan Pasal 365 KUHPidana. (A)