Inilah Respon Ketua IPW Atas Laporan Aspri Wamenkumham Yogi Arie Rukmana


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Laporan Aspri Wamenkumham Yogi Arie Rukmana ke polisi yang menuduh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melakukan pencemaran nama baik, mendapat respon dari Sugeng Teguh Santoso.


"Saya menghormati langkah seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana yang disebut sebagai Asisten Pribadi Wamenkumham  Edward Omar Sharif Hiarej (EOSH) yang melelaporkan saya ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Langkah pelaporan tersebut sebagai langkah yang sesuai hukum," ujar Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran persnya, Rabu (15/3/2023).


Atas laporan pada dirinya tersebut Sugeng Teguh Santoso menyatakan siap menghadapinya karena itu adalah resiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum. 


Langkah Aspri Wamenkumham itu terkait tindakan Ketua IPW yang melaporkan Wamenkumham EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penerimaan dana Rp 7 milyar dari PT CLM. 


Sugeng menyatakan mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu buru menerima laporan dari seorang pria bernama Yogi Arie Rukmana tersebut dalam bentuk laporan polisi tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima dengan registrasi 092/3/2023 . 


Menurut Sugeng pelaporan  Yogi Arie Rukmana tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim. 


Sugeng juga menambahkan agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan karena atas alasan sebagai berikut:


1. Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantarsan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR. Apalagi  ditengah  fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar


2.Sugeng menyebutkan bahwa dirinya melaporkan seorang wamen dengan Inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR  bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana. Sehingga pengaduan  Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot. 


3. Bahwa dalam pernyataan di depan wartawan Sugeng telah menyatakan dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah sehingga pernyataan pernyataannya yang menyebut person  selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut.


4. Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yanh sedang diproses di KPK


Sugeng perlu meluruskan bahwa pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi, dan tidak mewakili pihak manapun.


Sugeng juga menegaskan, PT CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan bukanlah kliennya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama