Oleh:Aris K/Badar S JAKARTA- Warga Kelurahan Pesanggrahan menyesalkan tindakan petugas trantib Kodya Jakarta Selatan yang terkesan setengah-setengah dalam melakukan pembongkaran terhadap bangunan tempat tinggal tanpa Izin Mendidirkan Bangunan (IMB) yang terletak di Jl. Penerangan VI, RT 009/RW 07, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Kotamadya Jakarta Selatan. Akibat tindakan penertiban yang setengah-setengah itu, yang dilakukan setahun lalu, bangunan tempat tinggal tersebut, hingga sekarang masih berdiri. Bahkan, bangunan yang dibangun secara liar di atas lahan milik orang lain tanpa ijin pemilik yang sah terhadap lahan tersebut, terus ditinggali oleh oknum-oknum warga. ‘’Mestinya, bangunan itu dirobohkan petugas, agar bisa menjadi pelajaran bagi warga yang lain, sehingga tidak coba-coba melakukan penyerobotan tanah milik orang lain secara semena-mena,’’ujar sejumlah warga di Pesanggrahan, kemarin (12/3-2008). Menurut informasi dari sejumlah warga setempat, b...