PKL Darmawangsa Resah

Oleh: Badar S

JAKARTA-Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Taman Gajah Jl Dharmawangsa Kebayoran Baru Jakarta Selatan resah. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan akan membongkar lapak PKL di kawasan tersebut.

Rencana itu menurut para pedagang sebagai kebijakan yang tidak adil. Sebab, dalam melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Wali Kota Jakarta Selatan, Syahrul Effendi, dinilai tidak tegas dan tidak adil, dalam menertibkan dan mengamankan fasilitas umum di berbagai trotoar yang biasa dijadikan tempat usaha PKL.

Seperti yang dituturkan oleh Drajat, salah seorang pedagang kecil, di kawasan tersebut. “Kenapa selalu pengusaha kecil saja yang selalu dijadikan korban. Sementara para pengusaha besar malah dibiarkan. Seperti di Dharmawangsa Square yang menjadikan trotoar sebagai area parkir, sama sekali tidak ditertibkan,” ucap Drajat kepada Wartawan, Selasa (4/2).

Hal senada juga dikatakan oleh Suwarto, pedagang lainnya di kawasan Jl Wijaya yang tidak jauh dari Dharmawangsa Square. Menurutnya, pihak Dharmawangsa Square telah memanfatkan trotoar dan saluran air menjadi area parkir kendaraan, dengan menarik pungutan yang perjamnya berkisar Rp 2000 hingga Rp 3000.

Dalam sehari saja, kata dia, puluhan mobil dan motor yang diparkir di kawasan tersebut. Artinya, dalam satu hari, uang yang masuk bisa ratusan ribu rupiah. “Dan pihak pengelola Dharmawangsa Square dapat menikmati jutaan rupiah, dalam setahun,” ungkapnya.

Oleh karenanya, para pedagang kecil, berharap kepada Wali Kota Jakarta Selatan, untuk tidak bertindak ˜tebang pilih” dalam melaksanakan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Mengenai pemanfaatan trotoar dan saluran air yang dilakukan oleh pihak pengelola Dharmawangsa Square, salah seorang staf bagian fasilitas sosial dan fasilitas umum, Kodya Jaksel, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, tindakan seperti ini memang tidak dibenarkan, apalagi sampai dikomersilkan.

“Masalah ini pun sudah beberapa kali dirapatkan, dan sampai hari ini kewenangannya masih dipegang oleh wali kota dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan,” ungkapnya.sementara itu hasil pantauan Surya Pagi di jakarta selatan hampir 90% taman dijadikan lahan untuk usaha PKL yang umumnya malam hari.

1 Komentar

  1. Seharusnya pemkot Jakarta Selatan menata PKL di Taman Gajah Jl. Darmawangsa VI - IX, bukan menggusur.
    Memang kalau kita cermati PKL disana agak semrawut dan kelihatan kotor.
    Taman Gajah sebelum tahun 1990 an lebih asri dimana saat itu daerah itu merupakan Kompleks Pati POLRI.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama