Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Sebelas Terdakwa Kasus Pengroyokan Divonis 6 Tahun

-Orang Tua  Pelaku Menjerit Histeris

REMBANG-Sidang lanjutan dengan agenda vonis untuk 11 dari 19 terdakwa kasus pengeroyokan TKP Dresi Kaliori, berlangsung dalam pengamanan ketat aparat kepolisian. Pengunjung dari kelurga korban, warga desa Sambiyan Kecamatan Kaliori, discreaning ketat dan harus menunjukkan KTP untuk bisa masuk ruang sidang.

Sebelas dari 19 terdakwa pelaku pengeroyok warga desa Sambiyan kecamatan Kaliori bernama Sefudin hingga tewas di tempat bulan September lalu, Selasa (9/11/2010) pagi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. Pada sidang sebelumnya, 11 terdakwa yang berstatus anak-anak menurut hukum itu, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Suwono SH, sebesar 6 tahun.

Majelis hakim terdiri Ketua Rudi Fakhrudin Abas SH dan dua anggota Fajar Kusuma Aji SH dan IGA Akhiryani pada sidang lanjutan menjatuhkan vonis 6 tahun kepada 11 terdakwa. Ini mengacu UU nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak yang menyebutkan tuntutan dan vonis hukuman terhadap terdakwa anak-anak, paling tinggi separuh dari ancaman hukuman yang dikenakan. Mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tertinggi 12 tahun. 

Ke-11 terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Tapi mereka berharap ada pengurangan hukuman, tidak seberat putusan tersebut. Keluarga terdakwa juga tidak terima dengan putusan majelis hakim. Mereka sontak menangis histeris manakala mendengar vonis yang dijatuhkan terhadap anak-anak mereka yang dianggap terlalu berat.

Terpisah, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Rembang Suparno mengatakan, setelah ada kekuatan hukum tetap, pihak Rutan siap menampung dan membina 11 terdakwa berstatus anak-anak tersebut.

"Namun lebih baik dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Kutoarjo kabupaten Purworejo Jawa tengah saja," ujarnya.

Pasalnya, tutur Suparno, di tempat tersebut ada fasilitas pendidikan memadai, sehingga 9 dari 11 narapidana anak-anak tersebut masih bisa terpenuhi haknya untuk memperoleh pendidikan yang layak.

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat dan orang tua terdakwa agar mengirimkan anak-anak yang tersandung masalah hukum itu supaya menjalani hukuman di Lapas anak Kutarjo," cetusnya.(hasan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama