Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Kejari akan Turun ke Desa Untuk Mengawal Dana Desa



CIAMIS (wartamerdeka.net) - Sosialisasi Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D)  Kamis kemarin (24/8/2017)  serentak dilaksanakan secara Nasional, begitu pula di Kabupaten Ciamis. Kegiatan ini diikuti seluruh kepala desa di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran. 


Tujuan TP4D tingkat Kab/ Kota sebagai upaya mengoptimalkan pengawalan dan pengamanan daerah meliputi pendampingan dan pendapat hukum dari tingkat perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pengawasan, monitoring dan evaluasi sebagai upaya preventif pencegahan TIPIKOR maupun dari segi represif dalam rangka penindakan TIPIKOR. Terutama menyangkut penggunaan Dana Desa. 

Hal itu dikemukakan Kepala Kehaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Sri Respatini SH MHum dalam sambutannya. 

Dia menjelaskan bahwa TP4D  sudah lama ada, tapi momen ini yang paling tepat karena tidak semua Kepala Desa mengetahui aturan penggunaan anggaran. 

"Sosialisasi TP4D serentak se Nasional, dan momen ini adalah momen yang paling tepat sebab tidak semua Kepala Desa mengetahui aturan penggunaan anggaran Dana Desa, " imbuhnya. 

Sri berpesan kepada  seluruh Kepala Desa yang pada sosialisasi TP4D Kejari Ciamis dalam rangka implementasi Dana Desa untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada. 

"Adminitrasinya harus rapi dan jangan sekali-kali mebgubah rencana yang telah di lsepakati dan jika diubah harus dirapatksn lagi,  tegasnya.

Di tempat yang berbeda Asril. S.H kepala seksi intel Kejari Ciamis sekaligus Ketua TP4D Kabupaten Ciamis menerangkan bahwa Kejaksaan memiliki tugas yang tertuang di pasal 30 ayat 3 UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,  yang intinya mengamankan kebijakan-kebijakan hukum diantaranya tentang dana Desa.

"Tetapi,  tentunya, dengan mengkedepankan pola prefentif dan edukatif dimana kejaksaan harus  memiliki upaya pencegahan sebelum suatu perbuatan tindak pidana korupsi terjadi khususnya dalam pengelolaan dana desa," ambah Asril. (Brata)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama