JAKARTA (wartamerdeka) - Petugas gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat, BNNP DKI, BPOM DKI, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/10), memusnahkan barang bukti narkoba, di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat.
Barang bukti yang dimusnahkah terdiri dari ribuan narkotika dari berbagai jenis, di antaranya 1 kilogram sabu, 45.000 happy five, ganja, dan ekstasi, yang didapatkan dari tangan para tersangka, yang diamankan selama medio Agustus 2017 hingga Oktober 2017.
Selain memusnahkan barang bukti narkoba, aparat kepolisian juga menghadirkan delapan tersangka pengguna narkoba, yang berhasil diamankan, satu di antaranya berjenis kelamin perempuan. Narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur dengan air keras, sementara pil happy five dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Narkotika yang dimusnahkan saat ini merupakan barang bukti yang diamankan oleh jajaran Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di antaranya terdiri tiga laporan (LP) selama bulan Oktober 2017. Sedangkan sisanya dari barang bukti bulan Agustus-September 2017 yang belum sempat dimusnahkan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie, yang memimpin langsung jalannya pemusnahan barang bukti tersebut.
Dijelaskannya, dari ketiga LP tersebut, pertama tanggal 12 Oktober 2017 pengungkapan di Utan Kayu, Jakarta Timur dengan tersangka DS. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 500 gram. Dan saat dikembangkan ke kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, polisi kembali membekuk pelaku inisial LA dengan barang bukti sabu, kurang lebih 480 gram. "Ini dua LP, tapi satu rangkaian," ungkapnya.
Masih menurut Roycke, pada pertengahan Oktober 2017, polisi mengungkap peredaran narkotika di kawasan Kosambi, Tangerang, Banten, dengan mengamankan barang bukti ribuan butir narkotika jenis happy five.
Selain memusnahkan barang bukti narkoba, aparat kepolisian juga menghadirkan delapan tersangka pengguna narkoba, yang berhasil diamankan, satu di antaranya berjenis kelamin perempuan. Narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur dengan air keras, sementara pil happy five dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Narkotika yang dimusnahkan saat ini merupakan barang bukti yang diamankan oleh jajaran Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di antaranya terdiri tiga laporan (LP) selama bulan Oktober 2017. Sedangkan sisanya dari barang bukti bulan Agustus-September 2017 yang belum sempat dimusnahkan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie, yang memimpin langsung jalannya pemusnahan barang bukti tersebut.
Dijelaskannya, dari ketiga LP tersebut, pertama tanggal 12 Oktober 2017 pengungkapan di Utan Kayu, Jakarta Timur dengan tersangka DS. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 500 gram. Dan saat dikembangkan ke kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, polisi kembali membekuk pelaku inisial LA dengan barang bukti sabu, kurang lebih 480 gram. "Ini dua LP, tapi satu rangkaian," ungkapnya.
Masih menurut Roycke, pada pertengahan Oktober 2017, polisi mengungkap peredaran narkotika di kawasan Kosambi, Tangerang, Banten, dengan mengamankan barang bukti ribuan butir narkotika jenis happy five.
"Kemudian di bulan Oktober juga dengan bukti sabu 8 gram dan saat penggerebekan di wilayah Kosambi Tangerang dengan tersangka J didapat jenis Happy Five 45 ribu butir atau 450 papan," tandasnya.
Tidak hanya 1 kilogram sabu dan 450.000 happy five, ribuan butir narkotika berbagai jenis dan sabu hasil pengungkapan jajaran polsek di wilayah hukum Polres Jakarta Barat turut dimusnahkan.
"Ini juga pengungkapan rekan-rekan di wilayah polsek yang barang buktinya belum sempat kami musnahkan. Dari polres ada tiga tersangka, namun perkara ini masih berproses karena masih ada yang DPO," pungkasnya. (Badar)
.
.
Tags
Jabodetabek