Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menghadiri Peresmian KRI I Gusti Ngurah Rai-332, dilanjutkan Pengukuhan Kolonel Laut (P) Endra Hartono sebagai Komandan KRI I Gusti Ngurah Rai-332 oleh Menhan RI Ryamizard Ryacudu, bertempat di Galangan PT PAL Indonesia, Kawasan Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/10/2017). (Puspen TNI)
Oleh : YM. Sjahrir Tamsi Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak. Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...


Komentar
Posting Komentar