Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Ibu Kandung Tega Aniaya Anaknya Hingga Tewas Hanya gara-gara Ngompol


JAKARTA (wartamerdeka) - Ibu muda berinisial NW (27), tega menganiaya anak kandungnya GW (4), hingga tewas hanya gara-gara mengompol di kasur di rumahnya, Jalan Asem Raya No 1, RT 006/08 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.


Akibat perbuatanya NW harus berurusan dengan pihak yang berwajib. "Pelaku langsung kita tangkap saat kejadian," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi, Roycke Harry Langie di Kantornya, Minggu (12/11/2017).

Rocke menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Sabtu 11 November 2017 pagi hari. Ketika itu korban ingin buang air kecil dan membangunkan si pelaku."Awalnya korban mau buang air kecil. Namun ternyata korban sudah kencing duluan di tempat tidur. Karena lelaku kesal, kemudian memukul penis korban serta menggigit telinga korban," jelas Kapolres.

Lanjut Roycke, pelaku naik pitam, ketika korban yang disuruh tidur kembali, tapi tidak mau tidur. Sehingga tersangka mengambil obat nyamuk semprot. Kemudian menyemprotkan obat nyamuk ke wajah korban.

Tidak sampai di situ, NW semakin memuncak amarahnya lantaran GW menangis kencang. Kemudian tersangka mengambil tali rafia bermaksud untuk mengikat korban."Karena berontak si korban tidak jadi diikat. Lalu si pelaku mengambil kantong plastik merah yang kemudian digunakan untuk menutup wajah korban," terang Roycke.

Menurut Rocke, tersangka sempat memberikan pertolongan pertama, karena panik melihat kondisi korban terkulai lemas. "Dia(NW) sempat membuat nafas buatan. Dan membawa ke rumah sakit dengan menggunakan ojek online. Tapi sayang nyawa korban tidak terselamatkan," pungkasnya.

Atas perbuatan si pelaku, polisi menjerat dengan pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU RI no 35 Th 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(Dar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama