Mantan Kepala KSOP Tanjung Balai Karimun Angkat Bicara Soal Kasus PT WAS dengan Perusahaan Malaysia

Kepala KSOP TBK harus tegas membela pengusaha dalam negeri yang telah dirugikan perusahaan asing,  dengan menghentikan operasional kapal milik perusahaan asing tersebut.

Kapal milik perusahaan Malaysia  Penaga Timur Sdn Bhd yang terus diizinkan beroperasi 

KARIMUN (wartamerdeka) – Berlarut-larutnya permasalahan antara agen pelayaran PT Wijaya Artha Shipping (WAS) dengan perusahaan kapal milik pengusaha Malaysia (Penaga Timur Sdn Bhd) yang berkedudukan di Kukup Pontian Johor Malaysia, sangat disayangkan mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Balai Karimun Capt Gajah Rooseno.


Menurut Capt Gajah,  demikian dia biasa disapa,  Kepala KSOP Tanjung Balai Karimun yang baru bisa menyelesaikan masalah itu. Asal berani tegas. Yaitu tegas membela yang benar.

"Sudah jelas bahwa perusahaan Malaysia tersebut yaitu Penaga Timur Sdn Bhd sebagai pemilik dan yang mengoperasikan kapal Mv.Tuah 1, Mv.Tuah 2, telah melakukan wan prestasi terhadap perusahaan milik pengusaha dalam negeri yaitu PT WAS. Kepala KSOP harusnya bisa dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan Malaysia tersebut harus membayar kewajibannya kepada PT WAS. Dan jika tidak mau membayar membayar,  bisa menghentikan sementara operasional kapal milik perusahaan asing tersebut, " ujar Capt Gajah, ditemui di Batam, Senin malam (13/11/2017).

Kepala KSOP, kata Capt Gajah, memiliki kewenangan untuk itu. "Memang,  dalam hal ini dibutuhkan leadership atau jiwa kepemimpinan yang kuat dan tegas serta memiliki rasa nasionalisme yang tinggi,  yakni keberpihakan kepada pengusaha dalam negeri yang dirugikan pengusaha asing,"  tandasnya.

Menurut Capt Gajah, dirinya memahami,  Kepala KSOP Tanjung Balai Karimun tentu mengalami tekanan dari pihak pihak tertentu. Apalagi dalam kasus ini,  diduga ada oknum anggota DPRD Kabupaten Karimun yang mem-back up pengusaha Malaysia tersebut.

"Tapi sebagai Kepala KSOP, janganlah mudah lemah menghadapi tekanan. Tegakkan peraturan yang benar dan lindungi pengusaha dalam negeri yang telah dirugikan secara sepihak oleh pengusaha asing, " tegasnya lagi.

Ini,  yang sekarang terjadi, justru Kepala KSOP Tanjung Balai Karimun membiarkan kapal milik pengusaha Malaysia tersebut terus beroperasi. Malah, kapal milik perusahaan Malaysia ini, meskipun tidak memiliki ijin Trayek tetap mengoperasikan kapalnya seperti biasa.

Seperti diketahui, kapal milik perusahaan Malaysia tersebut, selama ini, ijin trayeknya atas nama PT WAS, sebuah perusahaan milik warga Indonesia. Yakni sejak tahun 2009 hingga sekarang.

Pada tanggal 25 September 2017, PT.WAS sudah melayangkan surat ke kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Balai Karimun dengan No: 2255/CAB-TBK/WAS/IX/2017 untuk menghentikan sementara operasional kapal,Mv.Tuah 1 dan Mv.Tuah 2,sampai  permasalahan hutang  selesai.

Penghentian pelayanan dan operasional kapal Mv.Tuah 1 dan Mv.Tuah 2 ini dilakukan, menurut keterangan dari Kepala Cabang PT.WAS Bainuri dikarenakan perusahaan kapal Malaysia tersebut tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya membayar jasa keagenan dan jasa menggunakan jadwal operasi (ijin Trayek) perusahaan PT.WAS yaitu Tanjung Balai Karimun – Kukup Malaysia,terhitung dari,Maret 2017 sampai dengan sekarang ini.

Semua tagihan yang disampaikan, serta surat somasi dari kuasa hukum PT.WAS, tidak pernah ditanggapi, sedangkan Penaga Timur Sdn Bhd dalam hai ini telah mendapatkan hak-haknya dan mengambil keuntungan dari jadwal operasi milik perusahaan PT.WAS.

Sebelum melakukan penghentian operasional kapal Penaga Timur Sdn Bhd, PT.WAS juga sudah mempersiapkan kapal pengganti untuk mengantisifasi jangan sampai terganggu keberangkatan penumpang antar dua Negara tersebut (Karimun Indonesia – Kukup Pontian Malaysia/PP).

Namun, Kepala KSOP TBK, Capt. Renta Novaliana Siahaan saat ditemui terkait permasalahan ini mengatakan, tidak mau tahu urusan mereka yang penting kapal tetap berjalan.

“Kalau masalah Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) yang dikeluarkan KSOP tanpa surat permohonan dari PT.WAS itu tak benar. Apa buktinya PT.WAS menghentikan operasionalnya, tadi juga sudah rapat (melakukan pertemuan penyelesaian masalah antara PT.WAS dengan Penaga Timui Sdn Bhd) dan semuanya sudah clear (Selesai), ” ujarnya kepada Warta Merdeka, beberapa waktu lalu.

Terkesan Renta Novaliana lebih membela perusahaan asing tersebut (Penaga Timur Sdn Bhddan) dan kurang peduli dengan kerugian yang diderita perusahaan dalam negeri yaitu PT WAS.

“Pokoknya intinya, kapal berjalan, pelayanan berjalan dan kalau masalah mereka bisnis to bisnisnya, itu kan pengadilan, yang penting saya menjalankan operasional pelabuhan,”ungkap Renta.(aris/Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama