Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Patroli Bakamla RI Amankan Kapal Dokumen Palsu


JAKARTA (wartamerdeka) -  Sebuah kapal motor ikan dengan dokumen-dokumen palsu berhasil diamankan dalam operasi patroli Bakamla RI yang digelar di wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia Timur (ALKI III), kemarin.


Kapal bernama KMN Sri Rahayu ini diamankan oleh KAL Weling 1-7-17 setelah pada pemeriksaan awal yang dilakukan, didapati kapal memiliki beberapa dokumen tidak sesuai SIB / surat ijin berlayar dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). 

Pemeriksaan oleh KAL Weling 1-7-17 yang dikomandani Kapten Laut (P) Dwi Prasetyo, S.T. dilaksanakan pada saat Kapal Angkatan Laut ini sedang melakukan operasi patroli dibawah bendera Bakamla RI di Perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal motor yang membawa 6 ABK tersebut diketahui memiliki dokumen Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan yang tidak sesuai dengan SIB dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) tidak sesuai dengan SIKPI (palsu). Setiap kapal yang memasuki pelabuhan diwajibkan untuk menyerahkan dokumen asli kapal (surat-surat  dan sertifikat) kepada syahbandar  untuk diperiksa dan disimpan sampai dengan pada saat kapal berangkat diberikan bersamaan dengan surat ijin berlayar.

Selanjutnya, kapal yang dinakhkodai Oscar Mesakh beserta seluruh ABK dikawal ke Pangkalan Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama