Fadli Hasan Dituding Bohongi Komisi II DPR RI
![]() |
Ketua-ketua partai Anggota DPRD Gorantalo bertemu dengan wakil ketua komisi 2 DPRI Lukman Edi
|
GORONTALO (wartamerdeka) - Fadli Hasan, Wakil Bupati Gorontalo yang di-impeachment DPRD Kabupaten Gorontalo, dinilai telah membohongi Komisi II DPR RI. Penilaian tersebut terlontar lantaran Fadli yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk diberhentikan dari jabatannya, namun kepada Komisi II DPR RI, ia mengatakan bahwa lembaga MA hanya memberikan fatwa.
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Iskandar Mangopa mengungkapkan, Fadli mendatangi Komisi II DPR RI dan mengatakan bahwa atas dugaan tindak korupsi yang ia lakukan, MA hanya memberikan fatwa, dan bukan putusan.
“Padahal, MA sebenarnya telah memberikan putusannya untuk memberhentikan Fadli dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Gorontalo,” ucap Iskandar kepada wartawan, Sabtu (9 Desember 2017) .
Iskandar pun geram. Dia menyebut Fadli telah melakukan pelecehan terhadap lembaga legislatif.
“Dia (Fadli) sudah berbohong kepada Komisi II DPR RI, ini kan sama saja dengan pelecehan terhadap lembaga legislatif,” ujarnya.
Ketua Fraksi Golkar ini pun menceritakan kronologis kebohongan yang dibuat Fadli, bahwa Fadli mendatangi Komisi II DPR RI, dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Keterangan tidak sesuai fakta itu,menurut Iskandar, diketahuinya ketika pernah ada dialog antara DPR RI kepada DPRD Gorontalo, mempertanyakan kenapa cuma ada Fatwa MA saja Fadli diberhentikan.
“Kami di DPRD tidak mengerti, kenapa komisi II DPR RI bertanya seperti itu, sementara yang kami terima disini adalah Keputusan MA, bukan Fatwa MA,” kata Iskandar.
Bahkan, kemudian Komisi II DPR RI pun menyampaikan kepada Dirjen Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), agar hati-hati dengan Gorontalo, jangan sampai menjadi contoh di negeri ini, karena itu lakukan dulu investigasi.
“Ternyata oleh Dirjen Kemendagri hal tersebut ditindaklanjuti. Artinya, Kemendagri akan melakukan investigasi atas kasus Fadli di Gorontalo ini,” ungkapnya.
Iskandar melanjutkan, DPRD Gorontalo pun menyampaikan kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edi tentang putusan MA tersebut. Barulah Komisi II DPR RI terkejut, karena seperti dikatakan Wakil Ketua Komisi II, Lukman Edi, yang disampaikan Fadli kepada Komisi II DPR RI adalah Fatwa MA, yang bisa dilaksanakan, bisa juga tidak.
“Seharusnya, Komisi II DPR RI juga menyampaikan kepada Dirjen Kemendagri bahwa yang disampaikan oleh Wakil Bupati Gorontalo Fadli itu tidak sesuai fakta. Komisi II harusnya menyampaikan bahwa MA sudah memberikan putusan, bukan fatwa, jadi tinggal eksekusi saja, tidak perlu ada investigasi lagi. Karena ini adalah putusan yang mengikat. Kalau dilakukan investigasi lagi, ya berarti mundur,” imbuhnya.
Diterangkan Iskandar, selain menyerahkan putusan MA untuk pemberhentian Fadli Hasan, kepada Lukman Edi, DPRD Kabupaten Gorontalo juga menyerahkan surat pernyataan bersama yang ditandatangani langsung oleh semua ketua partai yang memiliki kursi di DPRD Kab. Gorontalo, yang intinya meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera menerbitkan SK pemberhentian Fadli Hasan sebagai wakil bupati Gorontalo.
Walaupun Kemendagri masih akan melakukan investigasi, Iskandar mengatakan, pihaknya tetap memegang prinsip bahwa, apa yang sudah diputuskan MA harus dilaksanakan.
“Kami tetap berpegang bahwa putusan MA adalah tertinggi dan harus dieksekusi, silahkan saja kalau Kemendagri mau investigasi,” katanya.
Menurut Iskandar, investigasi itu tidak ada di UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan dalam hal ini DPRD sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang ada baik itu UU No.23 tahun 2014 maupun PP No.16 tahun 2016.
“Intinya, kami menilai, kalau terhadap kasus ini masih dilakukan investigasi, berarti kemunduran, karena sudah ada putusan dari MA. Investigasi sebelumnya kan sudah dilakukan oleh DPRD di Gorontalo, kami sudah menindak lanjuti laporan dari masyarakat, kemudian juga memeriksa saksi-saksi,” tegasnya. (ar)
Tags
Daerah