CIAMIS (wartamerdeka) - Reses adalah kewajiban anggota DPRD, dan merupakan kegiatan DPRD diluar masa sidang. Ini merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
"Tujuannya adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat. " ujar salah seorang pungsionaris Partai Nasdem H. Endang Kusnandang, di aula Desa Cikarang, kec. Cihaurbeuti, kab. Ciamis, baru-baru ini
Pada kesempatan itu H Endang membahas tentang KIP, dan KIS, yang telah terealisasi 90% di kabupaten Ciamis, serta mendengar keluhan masyarakat yang hadir
Menurutnya, untuk masyarakat miskin yang belum memiliki dua kartu tersebut, sebagai gantinya boleh memiliki kartu Waluya dan kartu Calakan dari pemkab Ciamis.
Di tempat yang sama seusai acara H Endang menjelaskan kepada Warta Merdeka mengenai dua kartu yang fungsinya serupa KIS dan KIP tersebut yaitu kartu CALAKAN serupa KIP dan kartu WALUYA serupa KIS, yang di danai dari APBD Pemkab Ciamis. (Hel)
Tags
Daerah