Langsung ke konten utama

Populer

Tuhan Menyuruh Kita Lapar

MBG (Makanan Buka berGizi) (9)

Tuhan di Ujung Rindu (8)

Bupati Barru Lantik 153 Pejabat, Langkah Strategis Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Antara Takjil dan Takdir (7)

KPK Jerat Dokter dan Mantan Pengacara Setya Novanto Terkait Alibi Kecelakaan 

Dokter Bimanesh Sutarjo dan Pengacara Fredrich Yunadi

JAKARTA (wartamerdeka) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya berhenti mengusut kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.


Tapi juga mengusut kasus kecelakaan Setya Novanto yang dinilai banyak orang sebagai kecelakaan yang merupakan alibi dari kejaran KPK yang sudah ditetapkan sebagai DPO. 

KPK menganggap ada skenario dibalik kecelakaan, dengan maksud untuk menghalang-halangi penyidikan.

KPK pun menetapkan Fredrich Yunadi yang sudah mundur sebagai kuasa hukum Novanto menjadi tersangka. Tak hanya Fredrich, dokter yang merawat Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Bimanesh Sutarjo juga ditetapkan tersangka.

"KPK telah menemukan bukti yang cukup sengaja mencegah dan atau tidak langsung penyidikan dalam pengadaan proyek e-KTP. KPK meningkatkan tersangka sejalan dengan dua orang tersangka yaitu FY (Fredrich Yunadi) kemudian BST (Bimanesh Sutarjo) adalah seorang dokter," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Rabu (10/01/2018).

Basaria menjelaskan konstruksi kejadian terkait Fredrich Yunadi dan Bimanesh. Mereka berdua, kata Basaria, diduga memasukkan Novanto ke RS Media Permata Hijau.

"FY dan BST diduga untuk memasukkan SN ke salah satu RS untuk rawat inap dengan data medis dimanipulasi untuk hindari panggilan dan riksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke SN," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto tiba-tiba mengalami kecelakaan lalu lintas. Novanto yang saat itu dicari-cari KPK mengalami kecelakaan saat menumpangi Fortuner B 1732 ZLO. Mobil naik trotoar lalu menghajar tiang listrik.

Novanto kemudian dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Kuasa Hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi menyebut kliennya luka parah. Bahkan, Fredrich menyebut kepala Novanto benjol segede bakpao. Namun, dari foto yang beredar tidak terlihat parah.

Tak hanya itu, Fredrich membandingkan kecelakaan kliennya dengan insiden Ratu Diana di terowongan di Pont de I'Alma, Perancis pada 31 Agustus 1997, 20 tahun lalu. Putri Inggris itu menabrak dinding lorong saat menumpangi mobil mewah dan meninggal dunia akibat terluka parah.

"Misalnya ya contoh Ratu Diana, dia pakai Rolls Royce yang terkenal mobil mahal di dunia, paling aman di dunia, akhirnya dia lewat (tewas) kan. Jadi aman enggak aman tergantung situasi," kata Fredrich di RS Kencana,  Jakarta Pusat, Nopember lalu.

Fredrich seolah menjawab keraguan banyak orang soal Novanto terluka parah karena menabrak tiang listrik. Apalagi, Novanto berada di dalam mobil mewah sekelas Toyota Fortuner.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya KPK memindahkan Novanto ke RSCM. Dokter RSCM pun menyatakan kondisi Novanto cukup sehat dan tidak perlu rawat inap. Novanto pun digiring dijebloskan ke tahanan KPK.

Saat itu, pada 15 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa oleh di KPK namun tidak hadir. Kemudian pada Rabu, 16 November 2017, pukul 21.00 tim mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah.

"SN enggak ada di tempat, dilakukan pencarian sampai 02.50 WIB. Enggak ditemukan sampai pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi imbau SN serahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi, lalu Kamis 16 November 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi terbitkan DPO, surati polri melalui interpol," ungkap Basaria.

Malam harinya, kata Basaria, pihaknya mendapatkan info, Setya Novanto kecelakaan. Dan dibawa ke RS Permata Hijau. Di RS, kata Basaria, Novanto tidak dibawa ke ruang IGD tetapi malah langsung dibawa ke rawat inap VIP.

"Sebelum dirawat, FY diduga sudah datang lebih dulu untuk koordinasi dengan RS," ungkap Basaria.

Bimanesh tersebut, kata Basaria, diduga sudah ditelepon sebelumnya oleh Fredrich. Dalam percakapan Fredrich mengabarkan kliennya akan dirawat pada pukul 21.00 WIB.

"Dokter di RS, diduga dapat telepon dari terduga pengacara SN akan dirawat pukul 21.00, rencana akan booking ruang vip satu lantai," bebernya.

Dalam percakapannya, Yunadi memberi tahu kepada salah satu dokter tersebut untuk meminta kamar perawatan VIP dan berencana akan di-booking 1 lantai.

"Padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," paparnya.

Basaria menjelaskan Fredrich Yunadi dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap.

Selanjutnya kata Basaria, pihaknya pihaknya sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (09/01/2018).

"Atas tindakannya,  Fredrich dan Bimanesh dijerat melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Basaria.

Selain mereka berdua, KPK tidak menutup kemungkinan keluarga Novanto dan Hilman Mattauch, mantan kontributor stasiun TV swasta ditetapkan sebagai tersangka. Hilman diketahui mengendarai mobil yang ditumpangi Novanto saat kecelakaan.

"Saksi lainnya bisa saja dalam pengembangan kalau kita bisa buktikan baik keluarga ataupun HM (Hilman). Maka untuk berikutnya bisa saja jadi tersangka," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Hilman sudah diperiksa penyidik KPK dua kali. Pertama pada Selasa (12/12). Kemudian, Selasa (08/01/2018) Hilman kembali diperiksa. Sebelumnya, Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut mengenai peristiwa kecelakaan tunggal tersebut.

"Masih terkait proses sebelumnya, kita mendalami peristiwa seputar kecelakaan SN di pertengahan November 2017 lalu," ujar Febri.
Pemeriksaan terhadap Hilman hari ini bukanlah yang pertama kali. Senin (11/12/2017) Hilman juga penuhi panggilan penyelidik KPK.

"Itu materi buat penyelidikan," ujar Hilman usai memberi keterangan di gedung KPK Merah Putih.

Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang dimaksud. Sementara itu, saat disinggung mengenai Setya Novanto, Hilman bergegas pergi meninggalkan gedung KPK untuk ke Mapolda Metro Jaya. (DANS/MER) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...