Polsek Metro Tamansari Cokok Pemakai dan Pengedar Narkoba



JAKARTA (wartamerdeka) - Unit Naroba dibantu Reskrim Polsek Metro Tamansari, mencokok pengedar dan pemakai narkoba. Tiga tersangka, satu di antaranya mengaku Ketua DPD salah Satu Partai di Sulawesi Selatan, di cokok di Fave Hotel Jalan Wahid Hasyim, Kebon Kacang, Tanah abang Jakpus, Senin (8/1/2018) malam.


Dari tangan ketiga tersangka, yang berinisial MI, MK, dan AN (wanita), disita barang bukti 2 paket sabu. seberat 1 ons, Penangkapan para tersangka, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Kompol Bintoro, SH, MM.

Penangkapan ketiga tersangka bermula pada, Senin (8/1), pukul 16.00 wib, saat anggota Narkoba Polsek Metro Tamansari melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba di suatu kampung wilayah Tamansari, dan diperoleh informasi sering terjadi transaksi narkoba di salah satu di kampung wilayah Tamansari.

Menurut Kapolsek Taman Sari AKBP Erick Frendriz, anggota melakukan penyelidikan hingga di daerah Jalan Hati Suci Tanah Abang, kemudian pada saat anggota melihat penyerahan BB dari Mr X kepada saudara MI.

Lalu dilakukan penangkapan, MI berhasil ditangkap namun Mr X selaku penjual berhasil kabur dan melarikan diri, kini ditetapkan sebagai (DPO), dari interogasi dan bukti percakapan via sms, diperoleh informasi bahwa barang haram tersebut merupakan pesananan dari seseorang yang menginap di Hotel Fave Kebun Kacang.

Setelah dilakukan pengembangan tertangkaplah KM bersama istrinya yang bernama AN. Kemudian keduanya dibawa ke Polsek Tamansari untuk dilakukan proses pemeriksaan.

Dari hasil pengecekan urine, ke 3 orang tersebut dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis shabu.

"Identitas tersangka masih didalami. Mengingat pengakuan salah satu Tsk merupakan Ketua DPD salah satu Partai yang berada di Sulawesi Selatan," ungkap AKBP Erick Frendiz.

Informasi tersebut  juga dibenarkan oleh Kapolrestro Metro Jakbar Kombespol Hengki Haryadi. “Ya Saya memang memerintahkan jajaran agar Jakbar harus bebas dari kampung narkoba," tegasnya. (Badar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama