Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota DPR Naik ke Tingkat Penyidikan


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah meningkatkan kasus dugaaan penganiayaan yang melibatkaan anggota Komisi III DPR RI, Herman Hery, ke tingkat penyidikan. 

Yanuar Bagus Sasmito kuasa hukum korban, Ronny Yuniarto Kosasih optimis kasus ini bisa digelar di pengadilan.

Yanuar Bagus Sasmita, SH yang dihubungi media ini, mengungkapkan perkembangan kasus dugaan penganiayaan dengan pasal 170 KUHP yang dilaporkan RB Ronny Yuniarto Kosasih selaku korban mulai menemukan titik terang. 

Penyidik Polda Metro Jaya terus berupaya membuka tabir terkait insiden di Jalan Alteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan, kliennya tak melihat sosok Pardan saat terlibat cekcok mulut dengan penumpang mobil Rolls Royce berpelat nomor B 88 NTT yang salah satunya diduga Herman Hery.

“Tapi perlu kami tegaskan masalah seperti ini bahwa kami dan klien kami khususnya tidak pernah berhubungan dengan si Pardan itu. Itu sama sekali tidak pernah ada hubungan apalagi mereka berani mengatakan bahwa dia pada saat waktu itu berantem dengan klien kami bernama Ronny,” ujarnya, Kamis (26/08/2018).

Dia menduga Herman sengaja merekayasa kasus ini. Sosok Pardan yang menjadi sopir adik Herman, Yudi Adranacus, sengaja dimunculkan agar anggota dewan itu tak tersentuh hukum terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami kliennya.

“Yang jelas kami punya data akurat dan bisa dipertanggungjawabkan bahwa pelakunya Herman Hery. Kami yakin penyidik mampu mengungkap kasus ini,” tegasnya.


Rasa optimis tersebut tersirat dari penanganan kasus yang sudah mencapai ke tingkat penyidikan berdasarkan SP2HP Ke 1 Nomor : B/2013/VII/RES.1.6/2018/Ditreskrimum tertanggal 26 Juli 2018 dengan Rujukan : Laporan polisi Nomor : LP/1076/VI/2018/RJS tanggal 11 Juni 2018 atas nama pelapor Ronny Yuniarto Kosasih dan Surat Perintah Penyidikan nomor : SP. Sidik/3067/VII/2018/Direskrimum tanggal 26 Juli 2018.

Sehubungan dengan rujukan tersebut, kata Yanuar, diberitahukan kepada kliennya, RB Ronny Yuniarto Kosasih bahwa Laporan kliennya  yang dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Metro Jakarta Selatan pada tinggal 11 juni 2018, sudah ada perkembangan penanganan.

Kasus yang yang bakal menjerat anggota DPR RI Herman Hey ini tentang tindak pidana di muka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagai mana dimaksut dalam pasal 170 KUHP. Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu (10/06/2018) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Busway Trans Jakarta Jalan Alteri Pondok Indah Kebayoran Lama Jakarta Selatan, dengan terlapor Herman Hery Dkk.

Menurut Yanuar, kliennya sudah mendapatkan SPDP Nomor : B/15483/VII/RES.1.6/2018/Datro tanggal 26 Juli 2018. Sehubungan dengan Rujukan tersebut dibertahukan bahwa sejak tanggal 26 Juli 2018, telah dimulai penyidikan tindak Pidana di muka umum bersama-sama melakukan, kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksut dalam pasal 170 KUHP. (Te/Badar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama