Tersangka Andi alias Sulestra Nainggolan Diamankan Oleh Pesonil Polsek Mardingding. |
KARO (wartamerdeka.info) - Personil Polsek Mardingding yang dipimpin oleh Bripka Dipa Sitepu berhasil menangkap pengedar narkoba jenis ganja, pada Rabu (19/09) malam.
Penangkapan tersangka pengedar narkoba berdasarkan pengembangan dari pengakuan tersangka Gelora Ginting yang telah ditangkap sebelumnya.
Dari keterangan didapat bahwa tersangka (GG) membeli daun ganja kering dari yang dikenal bernama Andi penduduk Desa Perbulan kecamatan Laubaleng Kabupaten Karo.
Hasil penyelidikan polisi berbuah manis dan menangkap tersangka Andi di sebuah kedai kopi di gang Tapanuli.
Pada saat tersangka Andi digeledah, ditemukan 3 (tiga) bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas putih dari saku belakang celana tersangka.
Tanpa membuang waktu, petugas kepolisian langsung membawa tersangka beserta barang bukti daun ganja kering seberat 18,84 gram dan uang hasil penjualan sebesar Rp.160.000,- ke Polsek Mardingding guna proses sidik.
Aiptu Basmi Ginting, Kanit Reskrim Polsek Mardingding membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka (SL), pengedar narkotika jenis ganja.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut perkara akan kita limpahkan perkara ke Sat Narkoba Polres Tanah Karo," ungkap Aiptu Basmi Ginting kepada awak media melalui selularnya.
Dari Hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, tersangka Andi mengaku membeli daun ganja kering dari seseorang yang bernama Mondan Tarigan seharga Rp. 20.000 dan kemudian tersangka Andi alias Sulestra alias Sule Nainggolan menjual kembali, dan mendapat 20 % dari hasil penjualan. (Flaia)
Tags
Daerah