Dirut PT RUS Sapto Kasharyanto |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dirut PT Ramadan Utama Solusi (RUS) Sapto Kasharyanto menegaskan, kasus yang membelitnya tidak terkait dengan penipuan seperti yang dilaporkan mitranya Geminiantoro Direktur PT. Cakrawala Baliem Logistik.
"Ini murni urusan dagang, klien kami menyediakan pesawat. Pak Gemini selaku penyewa. Mendatangkan pesawat 737 spesial cargo kan tidak gampang dan perlu proses, baik proses pembelian maupun perijinannya" kata Sapto, diwakili pengacaranya, Arco Ujung, Kamis (20/9/2018) di Jakarta.
Menurut Arco, persoalan ini berawal dari kerjasama sewa menyewa pesawat 737 300 SF pada September 2016. Sesuai perjanjian bersama terkait kerjasama sewa pesawat tersebut, telah disepakati bersama terkait dengan uang jaminan senilai Rp3 miliar.
Uang jaminan ini, kata Arco, sesuai perjanjian no.001/PK-RUS/Cakbal/IC/2016 disetor sebanyak tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp1 miliar setelah kontrak perjanjian kerjasama ditandatangani.
Tahap dua akan dibayarkan setelah pesawat itu dinyatakan ada, sebesar Rp1,5 miliar dan disaksikan pihak penyewa dan siap diterbangkan ke Jakarta.
Selanjutnya, sisanya sebesar Rp500 juta akan dibayarkan setelah pesawat tiba di bandara Sentani dan siap beroperasi.
"Artinya, yang dituduhkan kepada klien saya tidak sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati bersama pada 23 September 2016," tuturnya.
Kalau soal pesawat itu belum tiba, kata Arco bukan berarti ada pengingkaran.
"Klien kami sudah order pesawat itu dan sudah setor uang pembelian, tapi kok malah klien kami dilaporkan penipuan," tuturnya.
Ditambahkan, pada saat pesawat akan disewa sudah dijelaskan kepada si penyewa, kalau pesawatnya belum datang dan sedang diupayakan. "Pak Gemini tahu kalau pesawat itu memang belum ada, tapi klien kami sudah order, dan dijanjikan pesawat itu akan datang," jelasnya.
Korban Penipuan
Dijelaskan, Sapto menjadi bagian dari korban penipuan yang dilakukan oleh W. Sakti S Direktur Utama PT Trans Global Investmen & Trading yang berkantor di Jalan Letjen S Parman Jakarta.
Perusahaan tersebut menjanjikan mendatangkan dua unit pesawat boeing 737 SF dan telah didaftarkan di Direktorat Kelaik Udaraan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan atas nama PT. Jayawijaya selaku pemegang izin angkutan udara (Air Operator Certificate/AOC).
Arco mengatakan untuk pembelian dua pesawat itu, Sapto telah menyetor uang 725.000 Dolar AS atau senilai Rp10 Miliar ke rekening PT Trans Global Investmen Trading. Namun setelah uang disetor pesawat tak kunjung datang seperti yang dijanjikan.
"Sebagai pihak yang dirugikan, klien kami telah melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya. Jadi, kalau dikatakan. Pak Gemini klien kami menipu ya sangat tidak tepat, justru klien kami yang kena tipu dan jadi korban penipuan itu," tegasnya.
Arco menyampaikan bahwa laporan dugaan penipuan tersebut disampaikan pada tanggal 21 Desember 2017 dengan laporan No. LP/1415/XII/2017/Bareskrim yang dilakukan oleh W. Sakti S Direktur Utama dan Raviramesh yang juga direktur di PT Trans Global Investmen Trading.(Fer)
Tags
Nasional