Bandar Narkoba Dari Desa Seleman Diringkus Polisi


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Sepandai pandainya tupai melompat pasti tetap jatuh juga. Begitulah yang dialami tersangka pengedar Sabu Sabu Apriandi Bin Sumarta (38 tahun).

Petani dari Dusun I Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim ini, meskipun lama tak terendus polisi berbisnis narkoba, akhirnya terciduk juga.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK, Sabtu (03/11/2018) membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba ini.

Diungkapkan Kapolres, barang bukti yang berhasil disita sebanyak 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 16,89 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip bening, dan 1 (satu ) unit HP merk Nokia.

Penangkapan terhadap tersangka ini lada hari Jum'at  tanggal 02 November 2018 sekira pukul 15.00 wib. Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat yang  sudah sangat resah dengan adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh  Marta yang beralamat di Dusun I Desa Seleman tersebut .

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwonoempedu, dari informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba langsung bergerak.  Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ternyata info tersebut benar.

Selanjutnya personel Sat Resnarkoba yang di -back up oleh unit opsnal Sat. Intelkam melaku upaya penangkapan terhadap tersangka.

Sebelum melakukan penangkapan beberapa anggota polisi terlebih dahulu melakukan pemantauan ( observasi ) di kediaman tersamgka.

Setelah dipastikan yang bersangkutan berada di rumah, polisi langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengamankan teramgka

Saat dilakukan pengeledahan di dalam rumah tersangka, diketemukan sejumlah barang bukti, sehingga tersangka langsung diringkus.

Namun, beberapa orang dari warga memprovokasi warga lainnya untuk berkumpul dan berencana akan melakukan upaya penyerangan guna menggagalkan upaya penangkapan supaya tersangka jangan dibawa. Akhirnya polisi memutuskan segera membawa tersangka dan BB dengan kendaraan mobil dan langsung meninggalkan desa tersebut.

Selanjutnya tesangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama