Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Cabuli Keponakan Sendiri, Raden Bagus Wijaya Ditangkap Polisi


LUMAJANG (wartamerdeka.info) - Tim penyidik unit  PPA Satreskrim Polres Lumajang mengamankan pelaku  dugaan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku ini adalah paman dari korban.

Hal ini dilakukan setelah penyidik  mengantongi dua alat bukti yang cukup terkait laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur pada tanggal 2 oktober 2018.

Ironisnya, terlapor tak lain adalah Raden Bagus Wijaya yang merupakan paman dari korban yang diketahui berinisial AN usia 15 tahun. Pelaku selama ini dikenal sebagai konsultan.

"Awal mula pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur ini, setelah penyidik Unit PPA menerima laporan dari ibu korban bernama Dora Nur Farina Iroe", ujar Kasat Reskrim AKP Hasran, saat mendampingi Kapolres Lumajang,  hari ini.

"Atas petunjuk Kapolres,Tim penyidik langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup,untuk menjerat terlapor yang merupakan seorang oknum konsultan perencanaan pembangunanp " imbuh Kasat Reskrim.

Yang lebih mencengangkan, aksi pencabulan  ini telah dilakukan pelaku lebih 20 kali,terhadap korban yang selama ini tinggal serumah dengan pelaku. Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku selama kurang lebih dua tahun, mulai pertengahan 2015 hingga akhir tahun 2017.

Kini status terlapor telah ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan tindakan penahanan.

"Atas perbuatannya, tersangka patut diduga melanggar ketentuan  Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  diancam Pidana Penjara paling lama 15 tahun, " tegas kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Dr. M. Arsal Sahban, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.H. saat dikonfirmasi di sela-sela acara silatutahim ke Tokoh-Ulama mengatakan,  dirinya  mengecam keras atas perbuatan pelaku yang sungguh sangat tidak bisa dibiarkan.

"Pelaku yang  seyogiyanya menjaga dan melindungi, malah  tega berbuat seperti itu.  Untuk itu saya perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan proses penegakan hukum  dan pengembangan terhadap dugaan adanya korban lainl ” ujar Arsal.(Badar/Ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama