Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Soal Laporan Ketua BPD Ke Mapolres, Ini Tanggapan Kadis PMD OKU

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Drs Ahmad Firdaus MSi

OKU (wartamerdeka.info)  -  Sejumlah warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) soroti adanya pengaduan Ke Mapolres OKU tentang dugaan pemalsuan cap dan tanda tangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Desa Tangsi Lintas,  Kecamatan Pengandonan.

Selain itu,  yang diperbincangkan warga juga soal  belum dibayarnya uang gaji, intensif beberapa perangkat Desa, guru TPA dan Guru PAUD.

Menyikapi terjadinya persoalan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Drs Ahmad Firdaus MSi angkat bicara.

"Mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan yang terjadi di Desa Tangsi Lontar itu kan sudah ditangani pihak yang berwajib atau pihak hukum.  Kalau memang itu terbukti kan itu ada sanksi pidananya,” kata Firdaus saat ditemui di ruang kerjanya,  Senin (12/11/2018).

Dikatakannya,  pihaknya selalu mengingatkan kepada seluruh kepala desa se-Kab OKU ini, untuk bersinergi satu sama lain, dengan anggota BPD mau pun tokoh masyarakat dan tokoh agama, agar tercipta kebersamaan, kekompakan dan saling bahu membahu.

"Gunanya kan untuk membangun desa mereka itu sendiri, kalau sudah terjadi seperti ini man repot,” jelas Firdaus.

Masalah pemalsuan tanda tangan ketua BPD, untuk berita acara pengajuan laporan APBdes perubahan pada Oktober tahun 2018. dan yang diajukan ke kantor PMD, pihaknya  tidak tahu sama sekali.

"Dan untuk memenuhi persyaratannya itu bukan diharuskan tanda tangan oleh ketua BPD, tapi dari Wakil Ketua atau pun anggota BPD pun bisa.  Tapi kalau urusan pemalsuan tanda tangan itu kan urusan mereka sendiri dan itupun kami dari pihak PMD tidak mengetahui apakah tanda tangan itu dipalsu atau  tidak,” pungkasnya.(maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama