Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Kembangan

Tiga pengedar narkoba yang diringkus polisi Kembangan 

JAKARTA (wartamerdeka.info)  - Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba. Tiga pengedar narkotika jenis sabu yakni AK (22), IS (28), dan MI (23).

Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH mengungkapkan, pengungkapkan terhadap tersangka pengedar narkoba berawal adanya laporan masyarakat di kawasan Kembang Kerep, Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat kerap adanya transaksi narkoba.

Berangkat dari informasi yang diterima, Egman memerintahkan anggota menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH bersama anggotanya menangkap tersangka AK.

"AK kita tangkap saat hendak menunggu pembeli, dari tangannya kita amankan barang bukti satu paket shabu seberat  0,26 gram," Ungkap Egman, Senin (06/11/2018).

Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menambahkan, pihaknya melakukan pengembangan dari tersangka AK. Menurut keterangannya, tersangka mendapatkan sabu dari seorang berinisial IS.

Dari keterangan yang didapat, pihaknya melakukan penyelidikan, kemudian menangkap IS dan MI di Jalan Raya Mangga Dua, Pademangan Jakarta Utara.

"Dari penangkapan tersebut, kita amankan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 2,74 gram siap edar," tambah Dimitri.

Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Kembangan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat  (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama