MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim mensosialisasikan kepada aparatur sipil negara untuk tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 mendatang. Ini disampaikan oleh anggota Bawaslu kabupaten Muara Enim Drs Aruji di depan peserta sosialisasi yang berlangsung di Griya Sintesa, Kamis (20/12/2018)
Dikutip dari Undang-undang nomor 5/ 2014 pasal 2 F tentang aparatur sipil negara bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.dan pada pasal 9 ayat 2 bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik tugasnya.
Berdasarkan azas prinsip dan tujuan sebagaimana amanat undang-undang Nomor 7,/2017 tentang pemilu. Bawaslu menghimbau kepada ASN seluruh Indonesia untuk menjaga integritas profesionalisme menjunjung tinggi netralitas berdasarkan peraturan, selama berlangsungnya Pemilu tahun 2019.
Selanjutnya diterangkan pula dalam melaksanakan kampanye menteri gubernur dan wakil bupati dan wakil atau walikota dan wakil tidak menggunakan fasilitas negara dalam jabatan serta menjalani cuti.ungkapnya.
Sementara Sekda Kabupaten Muara Enim H Hasanuddin juga meminta kepada ASN dalam Kabupaten Muara Enim menekankan agar tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 ini.
Diakuinya pula bahwa partisipasi politik Masyarakat khususnya di Kabupaten Muara Enim sempat Mengalami penurunan sekitar 3% namun dalam Pileg dan Pilpres tahun 2019 ini diharapkan partisipasi masyarakat dapat meningkat dan kepada ASN agar dapat mengikuti pelaksanaan Pemilu ini dengan menentukan pilihan yang sesuai dengan hati nurani masing-masing masyarakat. (Agus V)
Tags
Daerah