TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Ceramahnya Dituding Mengandung Ujaran Kebencian, Habib Bahar bin Smith Dipanggil Polisi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasety
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Habib Bahar bin Smith mengaku siap mempertanggung jawabkan sikapnya terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo pada ceramahnya yang viral di media sosial. Hingga berita ini ditayangkan Habib Bahar mengaku belum menerima surat panggilan polisi.

Dalam waktu dekat polisi rencananya akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Habib Bahar. "(Saya) belum, belum (terima surat panggilan)," jawab Bahar saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (1/12/2018).

Bahar menyebut dirinya tidak akan lari dan siap memenuhi panggilan polisi jika diundang pemeriksaan terkait apa yang disampaikan pada ceramahnya. "Saya akan datang penuhi panggilan jika diundang. Saya tanggung jawab dunia-akhirat," ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, mengatakan,  sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Bahar bin Smith pada Jumat (30/11). Bahar diminta untuk menghadapi pemeriksaan pada Senin, 3 Desember 2018 sebagai saksi.

Dedi menyebut pemeriksaan terhadap Bahar akan dilakukan oleh Tim Gabungan Bareskrim (Pidum dan Cyber) bersama Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan. "Dilibatkan Polda Sumsel karena locus-nya di Palembang, sekitar bulan Januari 2017.

Langkah lanjut terhadap Habib Bahar pada proses pemeriksaan, disampaikan mantan Wakapolda Kalimantan Tengah, sudah dilakukan pencekalan. Hal itu merujuk pada surat Dirpidum tertanggal 1 Desember 2018 yang disampaikan ke Dirjen Imigrasi.

Atas perbuatannya Bahar dijerat pasal 16 ayat 4 (a) ke 2 UURI No. 40 tahun 2018 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.(Fer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama