Polsek Lawang Kidul Tangkap Dua Tersangka Kasus Narkoba

Tersangka kasus narkoba

MUARA ENIM (wartamerdeka.info)  -  Polsek Lawang Kidul, Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika Golongan 1, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat ( 1 ) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis (20/12/2018) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pelaku yang tertangkap adalah Adi Wibowo Bin Mahir (alm), (29th) warga Pasar Pagi Rt 05 Rw 07 Kel. Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim dan Ivana Lie Binti Hasan Basri ( alm ) (32th) Tanjung Enim warga BTN Air Paku Blok Y No. 26 Kelurahan Tanjung Enim Selatan Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Sedangkan dua pelaku lagi, Ocha dan Dewi berhasil kabur meloloskan diri.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Lawang Kidul membenarkan penangkapan tersebut bermula mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang sedang menggunakan Shabu-Shabu dirumah yang belum jadi di RT 14 Desa Tegal Rejo.

Mendapatkan informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul bersama Kanit Reskrim dan Kanit Patroli langsung menuju ketempat kejadian perkara, dan setelah sampai di tempat kejadian anggota Polsek Lawang Kidul melihat ada empat orang yang terdiri dari tiga orang wanita dan satu orang laki-laki sedang mengkonsumsi yang diduga narkoba jenis sabu.

Anggota Polsek Lawang Kidul melakukan penyergapan terhadap keempat orang tersebut. Namun setelah anggota masuk ke dalam rumah rupanya keempat orang tersebut mengetahui keberadaan anggota dan lalu keempat orang tersebut melarikan diri.

Dua orang atas nama Adi Wibowo dan Ivana Lie berhasil tertangkap, sedangkan 2 ( dua ) orang lainnya yakni dua wanita Ocha dan Dewi berhasil meloloskan diri dari petugas

Saat ini kedua tersangka yang tertangkap yakni Adi Wibowo dan Ivana Lie bersama barang bukti yakni 2 ( dua ) buah paket klip kecil yang berisikan diduga sabu dengan berat bruto lk 0,45 gram, 2 ( dua ) buah korek api dengan warna biru dan putih, 1 ( satu ) buah jarum yang sudah tertancap dikorek api warna biru, 1 ( satu ) unit handphone merk Oppo F1S warna putih dan emas, 1 ( satu ) unit Handphone merk Oppo F3 warna putih dan Emas, 1(satu) unit hp merk nokia warna biru, sudah diamankan di Polsek Lawang Kidul untuk diproses lebih lanjut.(Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama