Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Proyek PJU Di Desa Bengbulang Tidak Terpasang Papan Kegiatan


CILACAP (wartamerdeka.info) - Anggaran pengerjaan proyek pemasangan PJU (Penerangan Jalan Umum) tidak jelas. Pasalnya tidak terlihat papan kegiatan proyek selama pengerjaannya.

Dari pantauan wartamerdeka.info, pengerjaan proyek milik Pemda Cilacap di desa Bengbulang kecamatan Karangpucung ini tidak dipasang papan kegiatan proyek. Hal tersebut juga diakui oleh salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya. "Dipengerjaan ini tidak ada papan kegiatan proyek, kami tidak disuruh memasangnya," ujarnya. Selasa, (5/2/2019).

Pekerja tersebut juga mengatakan tidak tahu anggaran yang dikucurkan untuk pengerjaan PJU itu. "Kami tidak tahu jumlah anggarannya, yang kami tahu hanya kami diperintahkan untuk memasang 14 titik lampu dan proyek ini dari Pemda Cilacap," jelasnya.

Dikonfirmasi Kepala Dusun Bengbulang Sudia mengaku juga tidak melihat adanya papan kegiatan proyek. "Saya juga tidak melihat ada papan kegiatan pengerjaan proyek PJU di Dusun Bengbulang," ujarnya.

Berkaitan dengan tidak adanya papan kegiatan pengerjaan proyek PJU tersebut, masyarakat tidak dapat mengetahui anggaran yang dikeluarkan. Hal itu tidak sejalan dengan undang-undang yang berkaitan dengan publik. Seperti Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Karena salah satu produk hukum Indonesia tersebut yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 salah satunya mengatur kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama