TikTok YouTube Instagram Twitter Facebook WhatApp

Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. //

Lagi, Polresta Tangerang Amankan Pengedar Narkotika


TANGERANG (wartamerdeka.info) - Polda Banten gencar melakukan  pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polda Banten,  dilaksanakan.

Sesuai dengan arahan Kapolda Banten, Irjend Pol Drs. Tomsi Tohir, MSi untuk terus melakukan pemberantasan Narkoba, juga ditindaklanjuti Polresta Tangerang, yang kembali berhasil mengamankan satu tersangka pengedaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupayen Tangerang, Senin (25/2/2019).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir melalui Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan, pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 anggota reskrim Polsek Panongan mendapatkan laporan atau informasi dari  seorang warga yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa di salah satu Perumahan, menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

"Usai mendapat informasi tersebut, pihaknya menerjunkan personel untuk penyelidikan dan penyisiran di lokasi yang kerap dijadikan transaksi barang haram tersebut," katanya.

Edy menjelaskan sekira jam 06.00 wib sesampai di TKP saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap satu orang laki laki yang gerak - geriknya mencurigakan yang akan menaiki sepeda motor dengan ciri ciri seperti yang diinformasikan, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian.

“Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti selanjutnya saksi melakukan penggeledahan rumah tersangka dan kemudian tersangka menunjukan 3 (tiga) paket plastik bening kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yg disimpan dalam tempat rokok dari besI,” jelasnya.

Lanjut Edy mengungkapakan Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolda Banten dan Seluruh Polres Jajaran, sangat berkomitmen Untuk Memberantas Narkoba, dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama sama jauhi narkoba, karena Narkoba musuh kita bersama. “Mari kita berkomitmen untuk bersatoe perangi narkoba,” imbuh edy.(Opik/Bidhum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama