Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Kakek Dua Cucu Sudah Ratusan Kali Cabuli Anak di Bawah Umur


OKU (wartamerdeka.info) - Seorang kakek dengan dua cucu, Haji Roni (46) diduga telah mencabuli anak di bawah umur yang masih tetangga sendiri, Bunga (15 tahun), selama lebih kurang 4 tahun.

Keduanya, warga desa Lubuk Batang Lama kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Di hadapan unit PPA Polres Ogan Komering Ulu tersangka telah mengakui atas perbuatanya itu, dan hal itu lantaran gejolak hawa nafsu yang menggelora.

Menurut pelaku,  sang istri kurang memberikan kebutuhan biologis terhadapnya. Selama empat tahun diakuinya dirinya sudah berulang kali menyetubuhi korban.

“Sudah banyak tidak ingat lagi, kalau 200 kali ada pak,” ucap pelaku yang sudah memiliki dua orang cucu itu, Senin (25/3/2019).

Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andrian melalui Kanit PPA Bripka M Soleh menjelaskan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan keluarga korban ke pihak kepolisian Polsek Lubuk Batang.

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, terungkap pelaku telah melakukan pencabulan sudah berulang kali kurang lebih 200 kali saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi.

Dilakukanyna perbuatan tersebut pertama kali, pada tahun 2016 lalu, pelaku mengancam korban, jika tidak mau menuruti hawa nafsunya maka akan dibunuhnya.

Modus pelaku mendatangi rumah korban pagi hari, saat keluarga korban pergi ke kebun.

"Selain mengancam juga korban diimingi uang," ucap Kanit PPA Polres OKU Bripka M Soleh.

Aksi pelaku diketahui keluarga korban setelah ibu korban curiga dengan tingkah anak bungsu dari lima bersaudara itu. Di mana korban selalu telat bulan dan sering mengalami pendarahan.

“Saya minta pelaku dihukum seumur hidup, dia telah merusak keluarga kami,” ucap Ibu korban sesaat mendampingi anaknya di Polres OKU.

Pelaku sendiri terjerat pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI no 17 tahun 2016 junto pasal 76 D UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama