Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Resmob Polres Cilegon Ungkap Kasus Curanmor


SERANG (wartamerdeka.info) - Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan tersangka Curanmor berinisial HF di Desa Sudimampir Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor jenis Suzuki satria FU bernopol. A 6709 VD warna putih tahun 2006,

Berdasarkan hasil interogasi HF dirinya mengakui perbuatan tersebut dan  menjual sepeda motor hasil curian dimaksud kepada orang lain berinisial WJ warga krawang bekerja sabagai pengurus Bis Primajasa Rekannya yang baru kenal seharga Rp.1.980.000.

Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir, melalui Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi membenarkan kepada awak media soal penangkapan pelaku curanmor tersebut.

"HF Tersangka yang mengakui pernah melakukan curanmor di TKP lain itu selanjutnya oleh Unit Resmob polres Cilegon dilakukan pengembangan dan akan diproses lebih lanjut,  pelaku beserta barang bukti Sekarang di amankan di Polres Cilegon," ujarnya.

Adapun barang bukti yang saat ini diamankan satu set kunci latar T , satu unit sepeda motor R2 Satria FU tanpa Nopol, satu unit sepeda motor R2 Yamaha Fino nopol A 3018 WC (Palsu).

Edy menjelasakan,  penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh IPDA YOGIE F, SH., MM.,MH. Dan anggota yang mengikuti BRIPKA Indra Sinaga, SH, BRIGADIR Junaidi Sihombing ,BRIGADIR Nizarudin, BRIPTU Adi Putra,  BRIPTU Heru Wahyu, BRIPTU Dendi Dirga.

Lalu tersangka dan barang bukti  diserahkan kepada Unit Sidik Polres Cilegon  untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan akan dikenakan pasal 363 pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutur Edy,

Dalam kesempatan ini juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati dalam memarkir kendaraannya, dan upayakan untuk memasang alat pengaman dalam kendaraan.(A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama