Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu


TANGERANG (wartamerdeka.info) - Unit I Satresnarkoba Polres Kota Tangerang berhasil mengamankan pelaku dua penyalahgunaan narkotika jenis Sabu Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/4/2019).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, S.I.K mengatakan benarkan bahwa adanya penangkapan terhadap pelaku dua  kasus penyalahgunaan narkoba. penangkapan terhadap pelaku (HD) dan (SM) oleh Tim Opsnal unit I Satresnarkoba Polresta Tangerang setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya TKP yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kemudian Tim melakukan penyelidikan. Di TKP, Selasa (02/4/19) Tim Opsnal unit 1Satresnorkoba Polresta Tangerang, melakukan penangkapan seorang laki-laki (DH) dan (SM). Saat dilakukan pemeriksaan, penggeledahan badan dan didapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu," jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif kepada awak media melalui via WhatsApp.

Dijelaskan Sabilul Alif untuk Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka adalah 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,69 gram, 1 (satu) buah HP Merk Sharp warna hitam dan 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna silver.

"Jika terbukti melanggar Pasal 112 Jo 114 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, maka akan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, AKBP Edy Sumardi menghimbau, kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Narkoba maupun tindak pidana umum lainnya.

Pelaku beserta barangbukti sabu seberat 0,69 gram diamankan di Polresta Tangerang untuk kepentingan penyidikan. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Terhadap pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun,” tandasnya.(A/fatah)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama