Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Ungkap Narkoba, Polsek Kalideres Amankan Ribuan Pil Ekstasi Jaringan Lapas


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Unit Narkoba Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang tersangka berinisial AS (41) dan ZZ (34) bersama barang bukti ribuan pil ekstasi.

Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra SIK SH mengatakan, pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap seorang tersangka AS di Jalan KH. Zainul Arifin, Petojo Utara Gambir Jakarta Pusat pada Kamis 20 Juni dini hari.

Dari pengakuannya, AS menerima barang haram tersebut dari tersangka ZZ.

"Hasil dari pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka ZZ di kediamannya di Jalan Keutamaan Dalam Tamansari Jakarta Barat," ungkap AKP Indra, Rabu (26/06/19).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Syafri Wasdar mengatakakan, dalam penangkapan, anggota menyita barang bukti dengan total 19 ribu  butir pil Ecstasy warna pink logo Rolex dengan berat brutto 5.850 Gram.

Berdasarkan keterangan tersangka ZZ, narkoba jenis ekstasi tersebut di dapat dari Berinisial E  mengaku di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

"Kami tengah melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba  tersebut, termasuk memburu bandar pemasok narkoba," katanya.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka dijerat  Pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) subsider juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama