Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Mabes TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum Untuk Kivlan Zen

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi 
JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akan membentuk Tim Bantuan Hukum yang akan bekerjasama dengan Tim Penasehat Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7/2019).

Kapuspen TNI menuturkan bahwa pembentukan Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen berdasarkan tindak lanjut dari Tim Penasehat Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang telah mengajukan surat permohonan kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. beberapa waktu lalu.

“Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” katanya. 

Kapuspen TNI menjelaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan Menteri-Menteri Bidang Polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak diberikan.  “Namun demikian, permohonan bantuan hukum akan diberikan,” ucapnya.

Menurut Mayjen TNI Sisriadi, bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk Purnawirawan. “Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018,” ungkapnya.

Perlu dipahami bahwa bantuan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. “Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” ujarnya. (Puspen TNI)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama