Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Nazmudin, Terdakwa Kasus Narkotika Divonis 1,5 Tahun, Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa


KOBAR (wartamerdeka.info) - Sidang putusan Perkara kasus Narkotika atas nama terdakwa  Nazmudin dari  Kabupaten Sukamara  digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa  (9/7/2019).

Tiga orang anggota hakim yang bertugas menyidangkan perkara itu, yaitu, Iman Santoso SH,MH selaku ketua Majelis Hakim, didampingi dua anggota  hakim yaitu  Iqbal Albanna dan Mantiko Sumanda Mochtar dengan Panitera Pengganti Johanis SH.

Dalam persidangan nampak terdakwa Nazmudin tertunduk sambil mendengarkan pembacaan putusan oleh ketua Majelis Hakim yang disampaikan oleh Iman Santoso.

Dalam amar putusannya majelis hskim  menjatuhkan pidana selama satu tahun enam bulan. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dua tahun hukuman penjara.

Dalam putusan itu, beberapa barang bukti bong dan HP milik terdakwa dirampas untuk negara sementara barang bukti mobil dikembalikan kepada terdakwa.

Menanggapu putusan tersebut,  terdakwa masih belum menerima dan mengatakan pikir pikir

Ketika dikonfirmasi kepada Jaksa penuntut umum. Gomgoman H Simbolon SH,MH selaku jaksa pengganti, karena  jaksa yang menangani perkara itu adalah  Jonathan S Martua SH  berhalangan hadir, nengatakan pihaknya menerima vonis  tersebut.

"Putusan tersebut dua pertiga dari tuntutan dan pula terdakwa hanya pemakai bukan pengedar sehingga, kami bisa menerima putusan tersebut," ucap Gomgoman pada wartawan.(Taufik Hidayat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama