Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Hari Pertama Operasi Patuh Di Kab Bekasi, Jaring 270 Pelanggar


BEKASI (wartamerdeka.info) – Satlantas (satuan lalulintas) Polres Metro Kabupaten Bekasi menggelar operasi patuh lalu lintas 2019, Kamis (29/8/2019) dan menindak 270 pelanggar karena melawan arus.

Kasat Lantas Polres Metro Kabupaten AKBP Tartono yang ditemui di lapangan mengatakan, hari pertama pelaksanaan operasi wilayah Cikarang terjaring 270 pelanggar. Dari jumlah itu pelanggar terbanyak melawan arus.

Ditegaskan AKBP Tartono, tidak semua pelanggar dikenakan sanksi tilang, namun mereka diberikan teguran dan pengarahan agar tidak mengendarai kendaraan melawan arus karena selain membahayakan orang lain juga membahayakan diri sendiri.

“Mereka dikumpulkan di satu ruangan diberikan pemahaman pentingnya berlalu lintas di jalan umum,” lanjutnya.

Operasi Patuh serentak dilaksanakan 29 Agustus sampai dengan 11 September 2019. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalulintas.

Operasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas di wilayah DKI Jakarta.
 
Adapun tujuh jenis pelanggaran yang menjadi target operasi adalah:
1. Pengemudi yang melawan arus
2. Pengemudi yang berusia di bawah 17 tahun
3. Pengemudi yang menggunakan rotator atau rotator yang bukan peruntukannya
4. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan bermotor
5. Pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan narkoba atau minuman keras.
(A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama