Kuasa Presiden Cs Serahkan Jawaban Tanggapi Gugatan Alexius Tantrajaya

 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sidang gugatan PMH terhadap Presiden RI dan Delapan Lembaga Negara, digelar lagi oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dihadiri seluruh Tergugat.

"Senang rasanya melihat seluruh Tergugat datang dalam sidang hari ini," tutur Penggugat Alexius Tantrajaya, SH, MHum kepada wartawan, di luar ruangan seusai sidang.

Namun advokat senior ini menolak ketika ditanya apa saja jawaban para Tergugat I sampai Tergugat IX pada sidang itu (kemarin).

Saya tidak bisa ungkap sekarang tentang jawaban para Tergugat. Tunggu saja pada sidang berikut apa jawaban kami boleh diberitakan, kata Alexius Tantrajaya yang dalam sidang ditemani putra kandungnya, advokat yunior Rene Putra Tantrajaya, SH, MH, LLM.

Seluruh Tergugat pada sidang hari ini telah memberi jawaban terkait gugatan saya. Sidang selanjutnya akan kami jawab dalam replik, tambah Alexius Tantrajaya.

Kemarin, sidang dibuka hakim ketua najelis Muhammad Djoenaidie, SH, MH, dan langsung mengabsen kehadiran Penggugat dan para Tergugat I sampai Tergugat IX.

Setelah itu hakim Djoenanidie mengingatkan bahwa agenda sidang hari itu adalah penyerahan jawaban para Tergugat atas gugatan Penggugat.

Karenanya hakim ketua mempertanyakan kepada Tergugat I sampai Tergugat IX apakah sudah siap jawabannya hingga dijawab para kuasa Tergugat, sudah siap.

Mendengar jawaban itu hakim ketua meminta Tergugat I dulu menyerahkan jawabannya. Demikian selanjutnya hingga Tergugat IX.

Sehubungan tidak ada lagi yang sampaikan para pihak maka Penggugat minta waktu sidang ditunda 2 pekan untuk menyusun replik (jawaban menjawab tanggapan para Tergugat). Permintaan tersebut dikabulkan hakim ketua dan menutup sidang dengan mengatakan sidang perkara ini dibuka lagi pada Selasa, 3 September 2019.

Advokat senior, Alexius Tantrajaya, SH, MHum, mengugat Presiden dan 9 lembaga negara lainnya yaitu; Pemerintah Indonesia (Presiden), Ketua DPR, Ketua KPK, Ketua Kompolnas,  Ketua Komnas HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI, masing  masing sebagai Tergugat I sampai dengan Tergugat X. Sedangkan  Ketua Ombudsman diposisikan sebagai Turut Tergugat.

Namun gugatan tersebut daiajukan Penggugat terhadap delapan Lembaga Negara, karena Turut Tergugat Ombudsman, dikeluarkan dari gugatan karena berdasarkan Undang undang, memiliki kekebalan hukum (tidak bisa digugat).

Gugatan ini diajukan pengacara  Alexius Tantrajaya karena merasa profesinya dilecehkan para Tergugat.

Gugat Presiden RI  ini sudah yang ketiga kalinya. Pertama dan gugatan kedua dilakukan sebagai Kuasa Hukum Ny Maria Magdalena.

Alasannya, ketika tahun 2008,  Ny Maria melaporkan kasus pemalsuan Akta Waris ke Mabes Polri menyangkut warisan peninggalan mendiang suaminya, Denianto Wirawardhana, yang dikuasai oleh keluarga kandung almarhum.

Padahal yang berhak atas warisan itu adalah dua anak hasil perkawinannya dengan almarhum, serta seorang anak yang bermukim di Jerman, hasil perkawinan Denianto Wirawardhana sebelumnya dengan wanita warga negara Jerman.

“Perkara klien kami mengendap begitu lama. Bayangkan saja, Ny Maria Magdalena melapor pada 8 Agustus 2008 hingga Juli 2019 ini belum diproses polisi. Itu artinya, sudah 11 tahun lebih laporan klien kami digantung. Tidak jelas alasannya.

Laporan Polisi  Ny Maria Magdalena   No. Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 8  Agustus 2018, di Bareskrim Mabes Polri, perihal dugaan keterangan palsu dengan terlapor Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardhana, Martini Suwandinata dan Ferdhy Suryadi Suwandinata.

Sehubungan dengan belum diprosesnya Laporan Polisi  Ny Maria Magdalena di Bareskrim Mabes Polri itu, Alexius menyurati Presiden dan sembilan Lembaga  Negara untuk memberi perlindungan hukum terhadap kliennya. Tapi permohonan Ny Maria Magdalena tak pernah sekalipun direspon para Tergugat.

Berdasarkan fakta di atas Gugatan terhadap Tergugat I sampai Tergugat X disebut melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap, Penggugat.

Terkait perbuatan para Tergugat yang melakukan PMH  Alexius Tantrajaya  mengajukan ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar secara tanggung renteng terhadap Tergugat I sampai Tergugat IX.

Alexius Tantrajaya mengatakan, gugatan diajukan lantaran batas kesabarannya sudah habis. Sebagai advokat, dia merasa profesinya dilecehkan oleh para tergugat. “Saya menilai, mereka telah mengingkari sumpah dan janji sebagai penegak hukum,” katanya.

Para Tergugat, lanjut Alexius, sebagai penegak hukum tidak dapat melaksanakan secara maksimal Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yakni: “Negara Indonesia adalah negara hukum dan menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya,” katanya menjelaskan isi pasal dimaksud.

Secara perundangan, lanjutnya, seharusnya para Tergugat memberikan perlindungan hukum kepada kliennya, Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono (Ny Maria) dan kedua anaknya. Tapi nyatanya, hal itu tidak pernah dilakukan. Buktinya,
surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan kepada para Tergugat, diabaikan selama rentan waktu 10 tahun lebih (sejak tahun 2008 silam).

“Baik kepada presiden, kami juga berkirim surat kepada lembaga-lembaga pemerintah tersebut. Intinya meminta perlindungan hukum terhadap Maria. Jangankan perlindungan, merespon surat kami saja tak pernah dilakukan. Di mana akhirnya, kasus klien kami menggantung. Padahal batas kadaluarsanya tinggal setahun lebih. Setelah itu, laporan pidana Maria akan hangus secara hukum,” papar Alexius Tantrajaya.

Sebagai advokat, katanya, dia harus profesional, bertanggung jawab, serta memberikan perlindungan hukum kepada klien. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (2) UU Advokat No. 18 Tahun 2003. 

“Tapi sebagai penegak hukum, saya merasa para tergugat telah melecehkan saya selaku advokat, karena telah mengabaikan surat permohonan perlindungan hukum yang saya kirim kepada mereka. Dan saya beranggapan, mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum. Wajar jika saya menggugat,” pungkasnya.  (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama