Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Main Judi Di Tempat Hajatan, Tiga Warga Kroya Diciduk Polisi


CILACAP (wartamerdeka.info) - Polsek Kroya Cilacap menangkap 3 pelaku perjudian di salah satu rumah warga dusun Pangkalan RT 01 RW 01 desa Karangturi kecamatan Kroya, Cilacap.

Penangkapan perjudian tersebut merupakan hasil tindak lajut dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya permainan judi kartu remi di rumah warga yang akan melangsungkan hajatan.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Kroya AKP Evon mengatakan, bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah MRT(67), SGM, (26) serta KRS (32) yang semuanya warga  desa Karangturi kecamatan Kroya kabupaten Cilacap.

Lebih lanjut AKP Evon menjelaskan, bahwa  penangkapan pelaku judi tersebut berawal kejadian pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019. Sekira pukul 00.15 wib sewaktu anggota piket Polsek Kroya mendapat laporan Informasi lewat telpon.

Laporan tersebut dari masyarakat, bahwa di tarub depan rumah warga yang akan melangsungkan hajat di dusun Pangkalan RT 01 RW 01 desa Karangturi kecamatan Kroya sedang digunakan untuk bermain judi.

“Atas laporan tersebut, Kanit Reskrim dan dua anggota lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang sedang bermain judi Samgong di tarub depan rumah, dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.795.000,-(Tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), satu set kartu remi sejulah jumlah 52 lembar," ungkap AKP Evon saat konferensi pers di Mapolsek Kroya, Jumat (16/8/2019).

Kemudian, lanjutnya, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kroya guna proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaan hukuman diatas 5 tahun penjara.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama