TANGERANG (wartamerdeka.info) - Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan AS (28) dengan dugaan kepemilikan barang haram (Narkoba-red), di Jl.Gatot subroto No.17 Taman Cibodas, Kelurahan Cimone, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Sabtu (24/8/2019).
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol M. Sabilul Alif, M.Si, tersangka AS berhasil diamankan oleh petugas pada Sabtu (24/8/2019) kemarin sekira pukul 17:30 WIB, beserta barang bukti berupa satu paket ganja kering.
"Ya SA telah diamankan berikut barang bukti 1 (satu) botol plastik kecil bening yang berisikan Narkotika jenis daun ganja, dengan berat bruto 7,38 gram, 1 (satu) unit Hp Merk Samsung," kata Sabilul, Senin (26/8/2019).
Sabilul menjelaskan, penangkapan terhadap terduga tersangka AS berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian oleh petugas dilakukan penggeledahan terhadap AS. Alhasil petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik kecil bening yang berisikan Narkotika jenis daun ganja, yang disimpan di dalam lengan kaos panjang sebelah kiri yang dipakainya.
"Saat diperiksa, AS mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Kota Tangerang," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., MH., membenarkan sekaligus menyamapaikan apresiasi terhadap Jajaran Polresta Tangerang yang terus intens memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten.
"Ya, Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang kembali berhasil amankan satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dan ini adalah komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba," ujar Edy, saat ditemui di kantornya.
Edy menambahkan, pihaknya tidak akan bosan untuk terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penyalahgunaan narkoba. Selain akan merugikan dirinya sendiri, narkoba adalah perusak generasi muda kita. (A)
Tags
Daerah