Tersangka pengedar obat terlarang |
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi Melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana mengatakan, pengedar yang ditangkap itu bernama Artayun Alias Indra, pelaku ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di toko Kosmetik yang berlokasi di jalan Raya Ciruas-Petir Lingkungan Walantaka RT.008/001 Kelurahan Walantaka Kecamatan Walantaka Kota Serang, Selasa (13/08/2019).
"Pelaku kami tangkap atas informasi warga yang resah akan aktivitas toko kosmetik itu, toko kosmetik melakukan jual beli obat keras tanpa izin," kata Wahyu di ruangan kerjanya, Jumat (16/8/2019).
Toko kosmetik, lanjut Wahyu, yang digerebek petugas tersebut juga tidak memiliki izin. "Memang tidak berizin juga, kedoknya sebagai toko kosmetik, tapi utamanya jual beli obat keras secara bebas," imbuhnya.
Barang bukti yang disita polisi |
"Saat penggerebekan di toko itu, kita amankan ribuan butir obat keras dan uang tunai hasil penjualan sekitar Rp 368 ribu, obat-obatan tersebut didapat dari saudara J”, ungkapnya.
Wahyu menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyuplai obat keras di toko itu.
"Kita masih dalami tersangka lain, berdasarkan pengakuannya ada yang kirim barang itu," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku pengedar obat keras tanpa izin ini dijerat Pasal 196 junto pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Meski bukan tergolong narkotika, obat keras Tramadol dan hexymer ini kerap disalahgunakan. (A)
Tags
Daerah