// Ukraina menandatangani pakta pertahanan dengan negara-negara Teluk dalam upaya untuk mendapatkan dukungan finansial. // Indeks saham Nikkei 225 turun lebih dari 2.000 poin (+4%), pada Senin pagi, di tengah kekhawatiran konflik di Iran akan meningkat dan mengganggu pasokan minyak mentah. // Menteri luar negeri dari Pakistan, Turki, Mesir, dan Arab Saudi bertemu di Islamabad, dengan tujuan meredakan perang AS-Israel terhadap Iran. // Ketua parlemen Iran, Mohammad Bagher Ghalibaf, mengatakan Amerika Serikat sedang merencanakan serangan darat meskipun dalam upaya diplomatik untuk mengakhiri perang. //

Berita Foto

Wisata

Profil: Anda AH

Kelompok HAM Mengutuk Pengesahan UU Istrael tentang Hukuman Mati


Kelompok hak asasi manusia dan para pemimpin Palestina mengutuk pengesahan undang-undang oleh Israel yang menyetujui penggunaan hukuman mati terhadap warga Palestina yang dihukum karena serangan mematikan, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional dan pada dasarnya diskriminatif.

Lanjut...

WMChannel


 

Satres Narkoba Polres Serang Kota Mengamankan Penjual Obat-obatan Terlarang

Tersangka pengedar obat terlarang
SERANG (wartamerdeka.info) - Seorang pengedar obat keras berupa pil Tramadol dan Hexymer diringkus petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten. Dari tangan pelaku, polisi menyita bungkus plastik dan toples berisi 139 butir Tramadol dan 472 butir Hexymer.

Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi Melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana mengatakan, pengedar yang ditangkap itu bernama Artayun Alias Indra, pelaku ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di toko Kosmetik yang berlokasi di jalan Raya Ciruas-Petir Lingkungan Walantaka RT.008/001 Kelurahan Walantaka Kecamatan Walantaka Kota Serang, Selasa (13/08/2019).

"Pelaku kami tangkap atas informasi warga yang resah akan aktivitas toko kosmetik itu, toko kosmetik melakukan jual beli obat keras tanpa izin," kata Wahyu di ruangan kerjanya, Jumat (16/8/2019).

Toko kosmetik, lanjut Wahyu, yang digerebek petugas tersebut juga tidak memiliki izin. "Memang tidak berizin juga, kedoknya sebagai toko kosmetik, tapi utamanya jual beli obat keras secara bebas," imbuhnya.

Barang bukti yang disita polisi
Selain ratusan butir obat keras Tramadol dan Hexymer yang diamankan, uang ratusan ribu juga turut dibawa petugas saat proses penggeledahan.

"Saat penggerebekan di toko itu, kita amankan ribuan butir obat keras dan uang tunai hasil penjualan sekitar Rp 368 ribu, obat-obatan tersebut didapat dari saudara J”, ungkapnya.

Wahyu menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyuplai obat keras di toko itu.

"Kita masih dalami tersangka lain, berdasarkan pengakuannya ada yang kirim barang itu," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku pengedar obat keras tanpa izin ini dijerat Pasal 196 junto pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Meski bukan tergolong narkotika, obat keras Tramadol dan hexymer ini kerap disalahgunakan. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama