TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Satres Narkoba Polres Serang Kota Mengamankan Penjual Obat-obatan Terlarang

Tersangka pengedar obat terlarang
SERANG (wartamerdeka.info) - Seorang pengedar obat keras berupa pil Tramadol dan Hexymer diringkus petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten. Dari tangan pelaku, polisi menyita bungkus plastik dan toples berisi 139 butir Tramadol dan 472 butir Hexymer.

Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi Melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana mengatakan, pengedar yang ditangkap itu bernama Artayun Alias Indra, pelaku ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di toko Kosmetik yang berlokasi di jalan Raya Ciruas-Petir Lingkungan Walantaka RT.008/001 Kelurahan Walantaka Kecamatan Walantaka Kota Serang, Selasa (13/08/2019).

"Pelaku kami tangkap atas informasi warga yang resah akan aktivitas toko kosmetik itu, toko kosmetik melakukan jual beli obat keras tanpa izin," kata Wahyu di ruangan kerjanya, Jumat (16/8/2019).

Toko kosmetik, lanjut Wahyu, yang digerebek petugas tersebut juga tidak memiliki izin. "Memang tidak berizin juga, kedoknya sebagai toko kosmetik, tapi utamanya jual beli obat keras secara bebas," imbuhnya.

Barang bukti yang disita polisi
Selain ratusan butir obat keras Tramadol dan Hexymer yang diamankan, uang ratusan ribu juga turut dibawa petugas saat proses penggeledahan.

"Saat penggerebekan di toko itu, kita amankan ribuan butir obat keras dan uang tunai hasil penjualan sekitar Rp 368 ribu, obat-obatan tersebut didapat dari saudara J”, ungkapnya.

Wahyu menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyuplai obat keras di toko itu.

"Kita masih dalami tersangka lain, berdasarkan pengakuannya ada yang kirim barang itu," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku pengedar obat keras tanpa izin ini dijerat Pasal 196 junto pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Meski bukan tergolong narkotika, obat keras Tramadol dan hexymer ini kerap disalahgunakan. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama