Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Tanpa Perlawanan, 2 Pria Ini Berhasil Diciduk Satres Narkoba Polres Serang


SERANG (wartamerdeka.info) - Satres Narkoba Polres Serang Polda Banten berhasil amankan dua orang pelaku diduga tindak pidana Narkoba jenis Sabu di Jalan Raya Serang, Senin (06/08/2019) 00.15 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan SIK MH kepada awak media, Selasa (06/08/2019) membenarkan adanya penangkapan dua orang tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu berdasarkan informasi  masyarakat sekitar.

Tersangka yang berhasil diamankan atas nama AS (32) tidak bekerja yang merupakan warga Malimping, Kabupaten Lebak dan RH (37) merupakan oknum guru, warga Cijaku, kabupaten lebak.

"Alhamdulillah adanya informasi masyarakat sekitar dan LP-A/ 170/VIII/ 2019 /SPKT Tanggal 06 agustus 2019 keduanya berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan dari mereka. Tersangka juga mengakui barang barang haram tersebut miliknya yang siap untuk diedarkan,"terang Indra

Dijelaskan Indra, dari tangan tersangka AS dan RH ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu  yang di simpan di saku celana sebelah kiri.

Yang mana barang haram tersebut mereka dapat dengan cara membeli bersama sama uang hasil patungan berdua tersangka  sebesar  Rp.500.000 dari seseorang  yang bernama HR yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, satu buah celana  pendek  warna hitam yang disita dari tersangka AS.

"Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1)  UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses lebih lanjut,"tutup Kapolres

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Ary/Humas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama